Data Penduduk Miskin di Berau Jadi Acuan Distribusi Elpiji Bersubsidi

Elpiji 3 kilogram, merupakan bahan bakar rumah tangga yang paling sering menghilang dari pasaran.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Disperindagkop meminta agar pangkalan dan pengecer elpiji lebih selektif melayani penjualan elpiji 3 kilogram kepada masyarakat. 

Baca: Getaran Gempa Membuat Kepala Terasa Pusing, Ini yang Terjadi pada Tubuh

Baca: Berita Duka, Mantan Mendikbud Daoed Joesoef Meninggal Dunia

Baca: Menang 3-1, Sevilla Sisihkan Atletico Madrid di Copa del Rey

“Selama ini, siapa saja yang beli elpiji 3 kilogram pasti dilayani. Padahal pangkalan dan para pengecer juga punya peran agar elpiji 3 kilogram ini tepat sasaran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Disperindagkop Kaltim, Fuad Asaddin meminta kepada seluruh pemerintah daerah, terutama di Kaltim termasuk Berau, untuk segera menyusun regulasi pembatasan penggunaan LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah.

Distribusi LPG bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan penetapan Harga Tabung LPG 3 kilogram.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat golongan menengah ke atas termasuk usaha kelas menengah yang menggunakan LPG bersubsidi.

Dijelaskannya, LPG 3 kilogram sebenarnya memang diperuntukan bagi usaha kecil dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta.

Jika pendapatan bersih mencapai Rp 800 ribu per hari, maka pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) tidak lagi berhak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved