Senin, 8 Juni 2026

Pilgub Kaltim 2018

Maju di Pilgub, Hadi Mulyadi dan Awang Ferdian Wajib Mundur dari DPR

Sebagaimana diketahui, beberapa pasangan calon, ada yang sudah undurkan diri dari jabatan, ada pula yang sampai saat ini masih belum diketahui.

Tayang:
Kandidat Calon Gubernur Kaltim 2018, Isran Noor mengumumkan calon pasangannya, Hadi Mulyadi di rumahnya di Samarinda, Rabu (4/10/2017). Hadi adalah anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Adanya persyaratan dari KPUD yang mengharuskan anggota DPR RI ataupun DPRD Provinsi untuk mundur dari jabatan jika maju sebagai Cagub/ Cawagub dalam Pilkada 2018, membuat dua tokoh ini bersiap untuk mundur.

Sebagaimana diketahui, beberapa pasangan calon, ada yang sudah undurkan diri dari jabatan, ada pula yang sampai saat ini masih belum diketahui.

Rusmadi misalnya sudah ajukan undur dari jabatannya sebagai Sekda Kaltim. Ada pula Awang Ferdian dan Hadi Mulyadi, yang merupakan anggota DPR RI yang juga diharuskan mundur dari jabatan oleh KPU.

Baca: Pencurian Kabel Telkom di Samarinda Terungkap, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku

 "Dalam proses pendaftaran kemarin, seluruh pasangan calon, sudah menyatakan bersedia untuk mengundurkan diri," ujar Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim.

 Sebagai bentuk pengecekan hal tersebut, KPU akan menunggu hingga Februari mendatang, untuk pasangan calon membuktikan mundur diri dari jabatan yang ada.

 "Tanggal 12 Februari itu, adalah penetapan pasangan calon. Tujuh hari setelahnya, 17 Februari, KPU sudah harus menerima tembusan surat dari pimpinan calon bekerja, misalnya di ASN, Polri, atau DPR RI, yang menyatakan bahwa surag pengunduran di calon sedang dalam proses," ucap Rudiansyah.

 Baca: Pemeran Tinky Winky Teletubbies Wafat Setelah Ulang Tahun yang ke 52, Ini Penyebab Kematiannya

Setelah tanggal 17 Februari tersebut, calon kemudian akan diminta lagi untuk kirimkan surat berupa SK dari tempat bekerja, yang mwembuktikan, sudah mengundurkan diri. Itu dilakukan di H- 30 sebelum pencoblosan.

 "Kalau H- 30, itu sudah berupa SK, yang menyatakan mundur. SK dari pimpinan tempat calon menjabat. Misalnya kalau ASN, ya dari Mendagri," ujarnya.

Jika sampai tanggal tersebut tak ada berkas yang diserahkan paslon atau LO-nya, maka status Cagub/Cawagub yang telah ada, dinyatakan gugur.

 "Kalau tak ada ya gugur," ucap Ketua KPU Kaltim. M.Taufik

Baca: Gara-gara Ini, Tina Mengaku Betah Belanja di Giant Alaya

 MenanggaI hal tersebut, Hadi Mulyadi dan Awang Ferdian yang dikonfirmasi pertanyaan yang sama, Rabu (24/1/2018), kompak sama-sama menjawab telah mempersiapkan kemunduran mereka tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved