Bikin Order Fiktif, Polisi Tangkap 10 Sopir Taksi Online, Ini Aplikasi yang Dipakainya

Polisi menangkap 10 sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi - Aplikasi taksi online 

TRIBUNKALTIM.CO, MAKASSAR - Aparat Polsekta Rappocini menangkap 10 sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) "tuyul" pada aplikasi Grab.

Para pelaku masing-masing bernama Fatta Raga (27), warga Jalan Puri Pattene Permai, Makassar; Erik Kurniawan (23), warga Kabupaten Takalar; Jumaing (20), warga Takalar; Muh Ardiansyah (24), warga Jalan Tidung 10, Makassar; Jufri (23), warga Jalan Daeng Tata Raya, Makassar; Ade Rahmat (19), warga BTN Andi Tonro, Makassar; Ardi (24), warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar; Muhammad Fadel Ramadhan (22), warga Jalan Tidung 7, Makassar; Jusman (25), warga Kabupaten Takalar; dan Rahmat (22), warga Kabupaten Takalar.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018), mengatakan, 10 sopir taksi online tersebut ditangkap di salah satu kamar kos 205 Pondok Hijau, Jalan Karaeng Bonto Tanga, Rabu (24/1/2018) sore.

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Di mana informasi itu menyatakan bahwa ada sekelompok sopir taksi online yang melakukan penipuan aplikasi Grab atau aplikasi tuyul," katanya.

Baca: Heboh Renovasi Rumah Dinas akan Dipasangi Lift, Ini yang Anies Perintahkan ke Dinas Cipta Karya

Baca: Berkelahi Sama Ibunya, Siswi Ini Pilih Ngamar di Hotel Bersama Pacarnya, Wadaw. . .

Baca: Dianggarkan Rp 2,43 M, Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta akan Dipasangi Lift?

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 10 sopir taksi online tersebut.

Di situ, polisi menyita 20 telepon seluler yang digunakan dalam melakukan aksi.

"Kasus ini sedang dikembangkan dan dilakukan proses hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah menangkap tujuh pengemudi taksi online karena melakukan kecurangan order pada sistem elektronik aplikasi Grab Car di Makassar.

Ketujuh pengemudi tersebut masing-masing berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda.

Selain itu, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car.

Untuk melancarkan aksinya, ketujuh pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab sehingga posisi keberadaan dan pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak tersangka. 

Baca: Bermula dari Nyicil VW Rp 600 Ribu, Bambang Soesatyo Keterusan Koleksi Mobil Mewah

Baca: Beneran Putus Nih? Sophia Latjuba Foto Mesra Bareng Robby Purba, Begini Pengakuan Ariel!

Baca: Anggotanya Tembak Kader Gerindra hingga Tewas, Wakapolri: Dia Dikeroyok, kan? Ya Membela Diri!

Baca: Ditekuk Leganes, Real Madrid Terpaksa Lupakan Gelar di Copa del Rey

Untuk melancarkan aksinya, mereka memiliki sejumlah gawai berbeda dengan akun pengguna Grab.

Akun inilah yang berfungsi memesan fiktif atau tembak yang digunakan pelaku.

Setiap akun dilengkapi alat khusus mock location pada ponsel untuk mengatur lokasi pergerakan kendaraan mereka di GPS. 

Setiap akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip per hari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya Rp 240.000 dari aplikasi Grab. (Kompas.com/Hendra Cipto)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved