Digugat Praperadilan Kasus Hukum Oknum PNS Kukar, Begini Tanggapan Polda Kaltim
"Sampai sejauh mana profesionalisme Polri diuji. Bahasanya di-challenge. Saya kira itu demi keadilan, kepolisian terbuka," tegasnya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menanggapi santai terkait adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Marjuki Junaidi, Kamis (25/1/2018).
Ditemui Tribunkaltim.co, di ruang kerjanya, Ade menyebut pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka dalam proses suatu perkara penyidikan memang dijamin oleh undang-undang.
"Saya kira kepolisian terbuka, silakan kepada para pihak yang menganggap perlu melakukan praperadilan terhadap proses penyidikan kepolisian. Tentunya nanti akan kita lihat materi apa dalam gugatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dalam proses penegakkan hukum.
Baca juga:
Seru, Tour de Indonesia 2018 Resmi Dimulai
Statistik Tunjukkan Performa Kian Kendor, Sudah Saatnya Real Madrid Jual Karim Benzema?
Akankah Perawat National Hospital Surabaya yang Lecehkan Pasien Wanita Jadi Tersangka?
"Penyidik nanti akan menyiapkan jawaban. Nanti silakan pengadilan yang memutuskan. Ini bukan kali pertama, kok," katanya.
Praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan hukum bagi institusi Polri.
"Sampai sejauh mana profesionalisme Polri diuji. Bahasanya di-challenge. Saya kira itu demi keadilan, kepolisian terbuka," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus kepemilikian senjata api ilegal dan ITE, Mujakir Junaidi resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (25/1/2018).
Baca juga:
Terima Laporan Pungli di Tanah Abang Saat Live Mata Najwa, Anies Baswedan: Saya Harus Skeptis
Duh, Pria Ini Jadi Dalang Pembunuhan Ibu Kandungnya, Apa Motifnya?
Rute Nunukan-Surabaya Terancam Tutup, Bupati: Kita Nggak Bisa Apa- Apa
Ketua kuasa hukum Abdul Rais SH MH didampingi Oki Alfiansyah SH membawa map merah berisi materi gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polda Kaltim.
Pada kesempatan itu mereka menyerahkan map tersebut kepada petugas PN Balikpapan untuk diregisterasi.
"Sesuai janji tempo hari ada keinginan kita akan mempraperadilkan Polda Kaltim. Kita buktikan, gugatan sudah kita daftarkan, dengan nomor 1 registrasi PN Balikpapan," ungkap Abdul Rais kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/1/2018) siang.
Lanjut Rais, gugatan yang diajukan pihaknya dalam rangka menguji tentang perkara penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Mujakir Junaidi, oknum PNS asal Kukar yang diamankan kepolisian pada penghujung tahun 2017 lalu.
"Apakah sudah sesuai prosesdur? Sesuai dengan tahapan berdasarkan ketentuan apa tidak," serunya.
Pihaknya merasa ada tahapan normatif yang dilangkahi kepolisian.
Rais mencontohkan, seperti tidak adanya berita acara penyitaan barang bukti saat beberapa barang bukti diangkut penyidik.
Menurutnya, agar tak timbul dugaan kesewenangan, maka dari itu pihaknya mengambil langkah untuk menguji perkara tersebut melalui praperadilan.
"Ada indikasi kuat, kami merasa yakin, klien kami Mujakir Junaidi itu tak bersalah," harapnya.
Dua hari sebelumnya pada pemberitaan Tribunkaltim.co, sebanyak 6 pengacara bakal menantang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim di meja Praperadilan.
Mereka yakni, Abdul Rais SH MH sebagai Ketua, Isman SH MH selaku Sekretaris, kemudian juru bicara diisi nama-nama Oki Alfiansyah SH, Mansyuri SH, Muhammad SH dan Antok SH.
Baca juga:
Mau Serahkan Laporan Kecurangan Pilgub, Ini Bukti yang Diminta Bawaslu Kaltim
Sempat Diduga Terkait Jaringan Teroris, PNS Kukar Ajukan Gugatan Praperadilan Kepada Polda Kaltim
Demi Didik Anaknya, Bocah 5 Tahun Ini Dihukum Jalan Sejauh 2,2 Km Kumpulkan Botol-Botol Bekas
"Kami sudah buat, berkas harus valid, kita gak terlalu buru-buru. Jangan ada kesan dipaksakan. Ini prosedur normatif yang dilanggar penyidik tentang penggeledahan, penangkapan dan penahanan," ujar Abdul Rais selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Selasa (23/1/2018).
Menurut pihaknya, dalam penangkapan dan penahanan klien mereka, terdapat ketidaksesuaian tindakan kepolisian dengan dengan ketentuan pidana sebagaimana lazimnya.
"Penangkapan harus ada 2 alat bukti yang cukup, supaya yang bersangkutan bisa ditangkap. Penggeledahan sesuai dengan sangkaan atau tuduhan awal menurut kami tak memenuhi unsur, termasuk penahanannya," jelasnya.
Tim kuasa hukum Muzakir, mencium adanya indikasi terjadinya penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dilakukan aparat kepolisian.
"Makanya kami ambil upaya hukum melalui Praperadilan. Dalam hal ini kepada Polda Kaltim, yang sampai kini masih menahan klien kami," ucapnya.
Saat itu klien mereka dituduh sebagai teroris, namun usai polisi melakukan penangkapan kemudian lanjut pada penggeledahan badan maupun tempat tinggal, mereka tak menemukan bukti kuat.
Barang yang dicari-cari seperti bom, senjata api, peluru atau amunisi maupun bahamln peledak seperti yang lazim dimiliki teroris tak ditemukan.
"Barangkali ada senjata api. Setidaknya Ada alat yang diduga bisa mematikan, berdaya ledak tinggi, sehingga membahayakan nyawa seseorang," ujarnya.
Bahkan dari pengakuan istri klien mereka, surat penangkapan terduga yang awalnya tentang pidana terorisme, diambil kembali oleh polisi lalu diganti dengan surat yang baru.
Usai tidak terbukti kliennya terlibat dalam jaringan teroris, polisi tampak mengalihkan dengan mencari celah agar kliennya tetap memenuhi syarat pidana lainnya.
Pada akhirnya Mujakir disangkakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dan UU ITE, lantaran sempat menyebarkan video perakitan senjata di akun media sosialnya.
"Itu sah tapi harus ada indikasi alat bukti yang cukup," tegasnya.
Rais menekankan, dari pengakuan kliennya, senjata api rakitan yang diamankan polisi merupajan mainan anak kecil. Menurut tim kuasa hukum tak berbahaya apalagi dijadikan senjata untuk membuat kekacauan atau kegaduhan.
"Mainan anak-anak. Pistol atau senapan itu seperti waktu kecil, yang dipakai korek api diisi, ditaruh paku, ditarik karet, nanti ada pelontar dan bunyi dorrr," tuturnya sambil memeragakan cara bermain senjata tersebut.
Awalnya Rais sempat kaget, rupanya saat ini masih saja ada yang melakoni permainan pistol-pistolan itu. Yang jadi pertanyaan dirinya, apakah pistol itu termasuk dalam kategori rakitan?
"Alat bukti senjata api rakitan, kami rasa sangat tak masuk akal," sebutnya.
Terkait dengan video yang disebar di sosial media telegram tersangka, Rais menerangkan bahwa video yang di dalamnya terdapat anak-anak yang sedang merakit senjata mainan tersebut hanya sebatas iseng.
"Sama seperti kita punya anak begitu lincah dan lucu-lucu kita videokan. Kebetulan saat itu sedang merakit pistol mainan divideokan, termasuk gambar-gamabar, senjata api yang benar ini, yang mainan ini," urainya. (*)