Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Peserta Bantuan Iuran APBD Capai 7.173 Orang!

Ia mencontohkan kepala keluarga yang dirawat di rumah sakit kemudian mengurus PBI APBD melalui Satgas, maka seluruh keluarganya juga akan terdaftar.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Agus Purwanto, Koordinator Satuan Tugas (Satgas) BPJS Kesehatan, Dinsos PPU. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Sosial (Dinsos) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat, sampai Januari  tahun 2018 ini jumlah Peserta Bantuan Iuran (PBI)  melalui APBD sudah mencapai  7.173 orang.

Jumlah ini mengalami peningkatan karena tahun lalu hanya 6.865 orang.

Koordinator Satuan Tugas (Satgas) BPJS Kesehatan, Dinsos PPU, Agus Purwanto, Kamis (25/1) mengatakan, adanya kenaikan jumlah peserta ini disebabkan karena jumlah pasien kurang mampu yang dirawat di RSUD juga mengalami peningkatan.

Namun demikian, tidak semua peserta ini pernah menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia mencontohkan kepala keluarga yang dirawat di rumah sakit kemudian mengurus PBI APBD melalui Satgas, maka seluruh keluarganya juga akan terdaftar sebagai peserta.

“Kalau misalnya bapaknya masuk rumah sakit kemudian mengurus PBI APBD, maka anak dan istrinya juga akan terdaftar sebagai peserta,” jelasnya.

Baca: Inilah Rekaman CCTV Sebelum Wanita Bercadar Dibunuh Selingkuhannya

Baca: Berkelahi Sama Ibunya, Siswi Ini Pilih Ngamar di Hotel Bersama Pacarnya, Wadaw. . .

Baca: Nggak Nyangka, Menteri Susi yang Perkasa Itu Bisa Nangis saat Gus Mus Baca Puisi

Baca: Dianggarkan Rp 2,43 M, Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta akan Dipasangi Lift?

Baca: Berenang di Air Terjun dan Asyik Selfie, Tak Sengaja Wanita Ini Rekam Momen Horor

Baca: Pasutri Ini Ingin Anaknya yang Tertukar Selama 2 Tahun Kembali ke Pelukan, yang Terjadi Kemudian?

Baca: Dahsyat. . . Angin Kencang dan Hujan Es Landa Magelang, Begini Dampaknya!

Untuk menjadi peserta PBI APBD lanjutnya, maka warga ini harus terlebih dahulu mendaftar melalui Satgas  yang telah dibentuk.

Syaratnya harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan kelurahan atau desa.

Mengenai adanya rencana untuk melakukan verifikasi ulang yang sudah terdaftar di PBI APBD, Agus mengatakan kemungkinan itu akan dilakukan bersamaan dengan verifikasi PBI APBN.

“Kalau ternyata dalam verifikasi nanti ditemukan warga tersebut sudah mampu, maka tidak menutup kemungkinan akan dicoret sebagai peserta PBI APBD,” katanya.

Baca: Bermula dari Nyicil VW Rp 600 Ribu, Bambang Soesatyo Keterusan Koleksi Mobil Mewah

Baca: Beneran Putus Nih? Sophia Latjuba Foto Mesra Bareng Robby Purba, Begini Pengakuan Ariel!

Baca: Anggotanya Tembak Kader Gerindra hingga Tewas, Wakapolri: Dia Dikeroyok, kan? Ya Membela Diri!

Baca: Ditekuk Leganes, Real Madrid Terpaksa Lupakan Gelar di Copa del Rey

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, Arnold Wayong mengatakan untuk tahun ini anggaran yang disiapkan untuk pembayaran iuran PBI APBD sekitar Rp 2  miliar sementara kebutuhan secara keseluruhan Rp  3 miliar lebih sehingga masih ada kekurangan Rp 1,6 miliar.

Untuk kekurangan itu maka akan diperjuangkan di APBD Perubahan 2018 agar bisa dianggarkan kembali untuk membayar seluruh iuran PBI APBD. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved