Sempat Diduga Terkait Jaringan Teroris, PNS Kukar Ajukan Gugatan Praperadilan Kepada Polda Kaltim
Barang yang dicari-cari seperti bom, senjata api, peluru atau amunisi maupun bahan peledak seperti yang lazim dimiliki teroris tak ditemukan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Awalnya Rais sempat kaget, rupanya saat ini masih saja ada yang melakoni permainan pistol-pistolan itu. Yang jadi pertanyaan dirinya, apakah pistol itu termasuk dalam kategori rakitan?
"Alat bukti senjata api rakitan, kami rasa sangat tak masuk akal," sebutnya.
Terkait dengan video yang disebar di sosial media telegram tersangka, Rais menerangkan bahwa video yang di dalamnya terdapat anak-anak yang sedang merakit senjata mainan tersebut hanya sebatas iseng.
"Sama seperti kita punya anak begitu lincah dan lucu-lucu kita videokan. Kebetulan saat itu sedang merakit pistol mainan divideokan, termasuk gambar-gamabar, senjata api yang benar ini, yang mainan ini," urainya.
Mengingat proses hukum belum P21, maka pihak Mujakir memutuskan melayangkan gugatan Praperadilan. Ada suatu pelanggaran hak, menurut mereka secara hukum.
"Dalam minggu ini kita akan daftarkan ke Pengadilan," tegasnya.
Untuk diketahui mantan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hilman pernah menyatakan bahwa MJ tak terlibat di jaringan teroris manapun di Indonesia, usai melakukan pemeriksaan intensif sejak Sabtu (30/12/2017).
"Setelah dilakukan pemeriksaan. Dengan alat bukti yang diamankan di TKP Disimpulkan bahwa yang bersangkutan tak ada kaitan dengan kelompok teroris," kata Safaruddin, Minggu (31/12/2017) di Mako Brimob Polda Kaltim.
Kendati demikian, kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap oknum Satpol PP Kukar tersebut di Polda Kaltim.
Lantaran kepemilikan senjata api ilegal, yang ia rakit di rumahnya Jalan UsahaTani RT 18, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Selain itu juga ia dijerat UU ITE pasal 127, lantaran sempat mengunggah video dan gambar kepemilikan senjata rakitan di media sosial (telegram).
"Kita proses masalah senjata api dengan Uu darurat nomor 12 yang kedua UU ITE pasal 127 bahwa MJ sempat menyebarkan bahwa dia mempunyai senjata api di media sosialnya," ujar Safaruddin.