Sukses, Klausul Daerah Pengolah Masuk Dalam Rancangan Revisi UU No 33 Tahun 2004
"Target kami pembahasan revisi UU Perimbangan Keuangan ini selesai sebelum masa jabatan DPR RI berakhir," tuturnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Aspirasi Pemkot dan DPRD Bontang untuk mendapatkan dana bagi hasil daerah pengolah Migas, akhirnya mendapat titik terang.
Tim perumus revisi UU Nomor 33/2004, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, dari Kementrian Keuangan sudah mengakomodir nomenklatur daerah pengolah Migas.
Saat ini draft revisi RUU sudah memasuki tahap harmonisasi dan akan diajukan ke DPR RI untuk dibahas tahun ini.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kemenkeu, Bambang, saat menerima kunjungan Walikota Bontang Neni Moerniaeni bersama Ketua DPRD Bontang, Nursalam di gedung Radius Prawiro, Lt3, Kantor Kemenkeu, Kamis (25/1/2018).
Baca juga:
Seru, Tour de Indonesia 2018 Resmi Dimulai
Statistik Tunjukkan Performa Kian Kendor, Sudah Saatnya Real Madrid Jual Karim Benzema?
Akankah Perawat National Hospital Surabaya yang Lecehkan Pasien Wanita Jadi Tersangka?
Bambang yang juga anggota tim perumus revisi UU Kemenkeu menjelaskan bahwa revisi UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2018.
"Target kami pembahasan revisi UU Perimbangan Keuangan ini selesai sebelum masa jabatan DPR RI berakhir," tuturnya.
Ia menambahkan terminologi daerah pengolah yang tertuang dalam draft RUU perimbangan keuangan pusat dan daerah yakni lokasi tempat pengolahan hasil eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA).
Untuk konteks Bontang, lokasi dimaksud mengacu pengolahan kilang gas Badak LNG, di Bontang.
"Terminologi daerah pengolah sudah dimasukkan. Tapi soal berapa persentase dan mekanisme penyaluran masih dalam pembahasan," ungkapnya.
Pun demikian, Bambang mengungkapkan besaran persentase serta mekanisme alokasi DBH untuk daerah pengolah Migas belum ditetapkan.