Sukses, Klausul Daerah Pengolah Masuk Dalam Rancangan Revisi UU No 33 Tahun 2004
"Target kami pembahasan revisi UU Perimbangan Keuangan ini selesai sebelum masa jabatan DPR RI berakhir," tuturnya.
"Teknisnya masih dibahas. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan tentu akan kita pertimbangan semua," katanya.
Walikota Bontang Neni Moerniaeni, mengaku lega dengan masuknya klausul daerah pengolah Migas dalam revisi UU 33/2004.
Pasalnya, perjuangan untuk mendapatkan bagi hasil bagi daerah pengolah sudah diajukan Pemkot Bontang sejak era pemerintahan Andi Sofyan Hasdam.
Baca juga:
Mau Serahkan Laporan Kecurangan Pilgub, Ini Bukti yang Diminta Bawaslu Kaltim
Sempat Diduga Terkait Jaringan Teroris, PNS Kukar Ajukan Gugatan Praperadilan Kepada Polda Kaltim
Demi Didik Anaknya, Bocah 5 Tahun Ini Dihukum Jalan Sejauh 2,2 Km Kumpulkan Botol-Botol Bekas
"Ini bisa jadi momen bersejarah bagi kita. Akhirnya, perjuangan kita mendapatkan bagi Migas sebagai daerah pengolah diakomodir," ujar Neni.
Menurut Neni, selama ini skema DBH hanya diberikan kepada daerah penghasil. Sementara daerah pengolah seperti Bontang, Balikpapan, dan 9 kabupaten/kota lainnya yang jadi lokasi pengolahan Migas, tidak pernah mendapat kompensasi.
Hal ini dinilai tidak adil mengingat dampak dari industri pengolahan Migas di suatu daerah cukup luas.
Mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, kesenjangan pendapatan hingga ancaman bencana industri.
"Makanya, saya terus berjuang supaya daerah pengolah ini diakomodir dalam UU bagi hasil perimbangan pusat dan daerah," paparnya. (*)