Pilgub Kaltim 2018
Tak Kunjung Dapat e-KTP, Warga Balikpapan Khawatir tak Bisa Memilih
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan lima tahun sekali, makanya dia tidak ingin melewatkan momen tersebut.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
Baca: Cium Bau Tak Sedap saat Lakukan Razia Kelas, Guru TK Kaget Temukan Benda Ini di Tas Murid
"Mau ikut memilih di Pilkada boleh saja. Asal sudah merekam, warga sudah bisa memilih. Termasuk warga Balikpapan bisa ikut memilih di Pilkada Kaltim," tegasnya. Menurut dia, untuk menjadi pemilih tidak perlu menunggu e-KTP jadi.
Bentuk e-KTP masih dalam kertas yang diberi legalitas pun sah untuk ikut memilih. Khusus di Balikpapan, kertas yang diberi legalitas sebagai tanda penduduk sudah berjalan tiga tahun.
"Diberi secarik kertas. Diberi stempel. Sudah tiga tahunan jalan. Sambil menunggu menjadi blanko bisa dipakai sah," katanya.
Baca: Kapal Kayu Dilarang Masuk Malaysia Kadin Siapkan Kapal Besi
Bedanya kalau yang kertas ada masa berlakunya, kalau sudah berbentuk blanko berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.
"Kalau ada yang bilang di e-KTP ada masa belaku harus diurus lagi itu salah. Berlakunya seumur hidup," tegas Helmi. (*)