Pilgub Kaltim 2018

Tak Kunjung Dapat e-KTP, Warga Balikpapan Khawatir tak Bisa Memilih

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan lima tahun sekali, makanya dia tidak ingin melewatkan momen tersebut.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Antrean warga yang mengurus e KTP di Disdukcapil PPU 

Baca: Cium Bau Tak Sedap saat Lakukan Razia Kelas, Guru TK Kaget Temukan Benda Ini di Tas Murid

"Mau ikut memilih di Pilkada boleh saja. Asal sudah merekam, warga sudah bisa memilih. Termasuk warga Balikpapan bisa ikut memilih di Pilkada Kaltim," tegasnya. Menurut dia, untuk menjadi pemilih tidak perlu menunggu e-KTP jadi.

Bentuk e-KTP masih dalam kertas yang diberi legalitas pun sah untuk ikut memilih. Khusus di Balikpapan, kertas yang diberi legalitas sebagai tanda penduduk sudah berjalan tiga tahun.

"Diberi secarik kertas. Diberi stempel. Sudah tiga tahunan jalan. Sambil menunggu menjadi blanko bisa dipakai sah," katanya.

Baca: Kapal Kayu Dilarang Masuk Malaysia Kadin Siapkan Kapal Besi

Bedanya kalau yang kertas ada masa berlakunya, kalau sudah berbentuk blanko berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.

"Kalau ada yang bilang di e-KTP ada masa belaku harus diurus lagi itu salah. Berlakunya seumur hidup," tegas Helmi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved