KTP Elektronik Belum Jadi, Warga Khawatir tak Bisa Milih di Pilgub, Piatur: Jangan Malas KPU
KPU tidak boleh mengeluh, bekerja secara baik jangan ada pembedaan antara warga yang belum memiliki KTP elektronik
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Menyongsong pencoblosan pemilihan kepala daerah di Provinsi Kalimantan Timur, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu atasi persoalan hak pemilih yang belum memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) elektronik.
Warga yang belum memiliki KTP Elektronik harus tetap bisa dirangkul diikut sertakan sebagai pemilih.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Balikpapan, Dr Piatur Pangaribuan A.Md,SH,MH kepada Tribunkaltim.co, Jumat (26/1/2018) siang.
Baca: Boleh Narik di Ibu Kota, Puluhan Tukang Becak Serbu Jakarta
Ia menjelaskan, setiap warga negara Indonesia yang berdomisili di Kalimantan Timur berhak untuk ikut memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Bukan jadi alasan buat mereka yang belum memiliki KTP Elektronik disingkirkan dalam Pilkada.
Dia pun mengimbau kepada KPU seharunya memaklumi sebab belum semua warga yang belum melakukan perubahan dari KTP konvensional menjadi ke elektronik.
“Jangan malas KPU. Harus bisa rangkul pemilih yang non KTP elektronik. Harus direkap juga. Hak warga negara,” katanya.
Baca: Toko Satria Dibobol Berulangkali, Ternyata Malingnya Tetangga Sendiri
Seharusnya, tegas dia, KPU tidak boleh mengeluh, bekerja secara baik jangan ada pembedaan antara warga yang belum memiliki KTP elektronik dengan yang sudah memegang KTP elektronik.
“Hak berdemokrasi setiap warga dijamin. Yang masih manual KTP nya direkap saja. KPU sudah digaji, bekerjalah. Ini lagi transisi, dimaklumi. Jangan sampai ada yang mengamputasi hak warga,” tutur Piatur.
Menurut dia, negara Indonesia sedang mengalami transisi, perubahan dari non elektronik menuju elektronik. Ditambah lagi didera persoalan dugaan korupsi KTP elektronik semakin memperumit perubahan sistem.
Baca: Wali Kota Tak Mungkin Jadi Tersangka Kasus RPU Balikpapan, Ini Dalih Kuasa Hukumnya
“Yang buat kesalahan orang yang menjabat di atas. Warga yang di bawah kena sasaran. Kena dampaknya, rasanya tidak adil kalau begitu,” ujarnya.
Sebulan Rampung 81 Ribu KTP Elektronik Tercetak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tahun ini akan melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebanyak 81 ribu. Pencetakan ini dilakukan untuk pengerjaan yang belum dilakukan di tahun 2017.
Demikian disampaikan Hasbulloh Helmi kepada Tribunkaltim.co di ruang kerjanya pada Kamis (25/1/2018) siang menjelang sore. Pengerjaan ini sudah dilakukan untuk KTP yang sampai Juni 2017.
“Blanko sudah dikirim dari Kementrian Dalam Negeri. Pasokan blanko sudah tersedia. Yang belum rampung tahun 2017 akan diselesaikan segera tahun ini. Ada 81 ribu yang kami akan cetak. Sebulan harus sudah kami selesaikan,” katanya.
Baca: Wali Kota Tak Mungkin Jadi Tersangka Kasus RPU Balikpapan, Ini Dalih Kuasa Hukumnya
Ia menegaskan, pengerjaan pencetakan terus dilakukan Dinas Catatan Sipil. Proses perekaman data hingga melakukan pencetakan blanko terus dilakukan tiada henti. “Kami semua lakukan hanya disini (kantor Discapil Balikpapan,” ungkap Helmi.
Dirinya pun optimis, semua yang sudah merekam data dan tidak dapat blanko tentu saja di tahun ini bakal bisa memiliki blanko KTP Elektronik. Proses pencetakan segera dituntaskan. Mereka yang terunda di tahun 2017 tidak lagi mundur ke tahun berikutnya.
Menurutnya, sampai sejauh ini Dinas Kependudukan Kota Balikpapan belum bisa melakukan perekaman data lalu langsung keluar balnko KTP Elektronik. Penyebabnya tidak lain keterbatasan infrastruktur yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan.
“Kalau mau lakukan perekaman data di luar perlu ada jaringan. Kita tidak punya fasilitas yang bisa bergerak. Hanya bisa dilakukan Kementrian Dalam Negeri dengan Telkom,” ungkap Helmi.
Secara angka, perhitungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan sebanyak 23 ribu warga Kota Balikpapan belum melakukan perekaman data elektronik kependudukan. Hitungan kasar 23 ribu penduduk ini belum diketahui masyarakat yang berada di bagian mana.
“Mungkin yang belum merekam data ini sedang berada di luar negeri. Sedang bekerja di luar daerah. Belum sempat datang lakukan perekaman data,” kata Helmi.
Sebenarnya, imbuh dia, membuat identitas kependudukan untuk zaman sekarang bisa dibilang sangat mudah bila dibandingkan zaman dahulu kala.
Baca: Terus Bertambah, Wabup Kasmidi Minta Keran Utang Ditutup
Zaman kini mengurus KTP hanya bermodalkan kartu keluarga, tidak perlu lagi meminta surat rekomendasi dari penjabat rukun tetangga dan lurah setempat. Bertempat tinggal di Kota Balikpapan tidak ada yang sulit, akses sangat mudah dijangkau.
“Tidak dipungut biaya. Tidak berbelit. Hanya bawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) saja. Cepat tidak harus ke Pak RT dan ke Pak Lurah dahulu. Langsung saja datang ke kantor dinas catatan sipil,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/piatur-pangaribuan_20150819_110956.jpg)