Pilgub Kaltim 2018
KPU Perbolehkan Paslon Terima Sumbangan Dana Kampanye, Ini Aturan Mainnya
Tidak lama lagi, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kaltim memasuki penetapan Paslon dan tahapan kampanye.
"Setahu saya tak ada larangan untuk itu di PKPU. Bisa saja nantinya jika perusahaannya itu mau, memberikan sumbangan dana kepada keempat paslon. Dalam hal ini, tak ada aturan yang dilanggar. Tetapi, kembali kepada norma etika. Kalau misalnya ada perusahaan yang menyumbang kepada seluruh calon, akan jadi pertanyaan, apakah sumbangan tersebut benar-benar untuk membantu paslon, atau untuk hal lain,"ucapnya.
Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah ikut menjelaskan terkait hal itu. Jumlah sumbangan memang ada maksimal, tetapi, nanti akan ada batasan dari KPU untuk total dana kampanye.
Baca: Ekspor Mobil Toyota Ngegas Hingga 18%
"Misalnya, selama 15 Februari-23 Juni, hanya segini jumlah uang yang bisa dihabiskan untuk kampanye. Jika nantinya sumbangan berlebih dari apa yang ditetapkan KPU, dana tersebut akan diserahkan ke kas negara. Paling lambat 14 hari usai masa kampanye berakhir," ungkapnya. (*)