Jaksa Pulbaket Proyek Rp 53 Miliar Dermaga SPKT di Sebatik

Jika nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan, tentu hal itu termasuk pelanggaran hukum.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Proyek mangkrak pembangunan dermaga untuk mendukung kegiatan Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu (SPKT) di Pulau Sebatik 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Proyek pembangunan dermaga untuk mendukung Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu (SPKT) di Pulau Sebatik menjadi incaran Kejaksaan Negeri Nunukan.

Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 53.698.006.000 ini tak juga tuntas hingga berakhirnya kontrak pada pengujung Desember 2017.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Prasetya Panca Atmadja mengakui, pihaknya sedang menyoroti proyek yang tak juga tuntas setelah kontraktor diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya melalui perpanjangan kontrak.

Pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mencari tahu perbuatan pidana pada pekerjaan dimaksud.

"Kajari telah menugaskan tim untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan sejak 29 Januari," ujarnya, Kamis (1/2/2018).

Baca juga:

Idap Leukemia Parah, Bocah Ini Tulis Surat Minta Pengobatan Dihentikan, yang Terjadi Selanjutnya?

Jaksa Pulbaket Proyek Rp 53 Miliar Dermaga SPKT di Sebatik

Bamsoet Angkat Kasus Suplemen Mengandung DNA Babi ke Rapat Pimpinan Parlemen

Pihaknya akan melakukan telaahan terhadap proyek yang diharapkan memudahkan nelayan menjual hasil tangkapannya itu.

Jika nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan, tentu hal itu termasuk pelanggaran hukum.

"Kami segera turun lapangan untuk memeriksa semua. Kami lihat langsung, lalu panggil yang terlibat satu persatu," ujarnya.

Proyek tersebut dikerjakan PT Michelindo Cahaya Rejeki asal Surabaya yang didukung tenaga pengawas dari Muara Konsul - Bandung Jawa Barat.

Kepala Kantor SPKT Sebatik, Wirahadi Santoso mengungkapkan, pekerjaan proyek tersebut sudah berhenti total.

"Memang tiang pancangnya masih belum beraturan.  Proyek ini dari KKP. Kami hanya ikut masalah pengawasan, tidak bisa mencampuri itu,"ujarnya,  Jumat (26/1/2018).

Proyek dengan Nomor Kontrak : 191/PL410/01/PPK/V/2017 ini mulai dikerjakan pada 16 Mei 2017 dengan waktu pekerjaan 180 hari kalender.

Namun hingga kontrak berakhir pekerjaan belum tuntas sehingga diperpanjang hingga akhir Desember 2017.

Pembangunan fisik dermaga untuk fasilitas pendukung untuk nelayan itu baru selesai sekitar 50 persen, dari total target pembangunan fisik sepanjang 950 meter dengan rincian, pancang cause way 200 meter dan trestel 750 meter.

Kondisi konstruksi cause way trestel untuk dermaga perikanan masih berantakan tak terurus.

Sejumlah alat berat, mesin mesin molen, cor coran serta material berserakan di samping kapal tongkang yang menghentikan operasi karena telah melewati deadline kontrak.

Selain trestel cause way dermaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga membangun cold storage yang kini telah rampung dan siap dioperasikan.

Bangunan tersebut menggunakan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun dikerjakan kontraktor yang berbeda.

Bangunan darat tersebut berupa geronteng, Kantor SPKT, serta balai pertemuan. 

Untuk mendukung SPKT Sebatik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan gerbang pagar depan, timbunan, jalan masuk, serta TPI. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved