Proyek Pembangunan Kilang Bontang Bakal Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
Wujud komitmen tersebut, Pemkot Bontang bersama DPRD telah mempersiapkan dua payung hukum untuk kepentingan Kilang Bontang.
Dirawat di RS Sepulang Umrah, Penyakit Lawas Irfan Hakim Kambuh?
Cedera Lutut, Michael Essien Masuk Dalam Daftar Pemain yang Bakal Dilepas Maung Bandung
Dua Perda tersebut, yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda Induk, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Untuk Perda RTRW saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian terkait untuk disahkan.
“Sekarang tinggal menunggu hasil revisi dari Kementerian terkait atas Perda yang telah dibahas Pemkot dan DPRD beberapa waktu lalu," katanya.
Sementara itu, untuk kesiapan lahan kilang Bontang, saat ini sudah 82 persen memiliki sertifikat.
Selebihnya, masih menunggu pengesahan Perda RTRW Kota Bontang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bontang_20180201_220249.jpg)