Edisi Cetak Tribun Kaltim

Dana Banpol Tak Cukup, Partai Politik Terpaksa Nombok

Minimnya anggaran parpol yang dipatok Rp 100/suara, maka beberapa partai hanya digunakan untuk kegiatan

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim
tribun kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO  - Dua partai politik PPP dan PKB Kaltim, tercatat sebagai partai politik yang paling sedikit mendapatkan jatah bantuan dana politik tahun 2017.

Jika dibandingkan dengan partai-partai lainnya seperti PAN, Nasdem, dan Hanura. Untuk PPP Kaltim hanya mendapatkan dana parpol sebesar Rp 91.600.000. Sementara PKB Kaltim, lebih rendah dengan jatah hanya 84.500.000.

Minimnya anggaran parpol yang dipatok Rp 100/suara, maka beberapa partai hanya digunakan untuk kegiatan pelatihan dan pengkaderan.

Baca: Selain Gemar Lakukan Hal Negatif, Awkarin Ternyata Punya Sifat Mulia, Mau Lakukan Hal Ini

Jika perolehan suara makin tinggi, maka dana parpol yang didapat juga lebih besar jumlah nominalnya. Hanya saja sebelum tahun 2018, untuk satu suara dihargai Rp 100. Karena masih mengacu PP No 5 Tahun 2009.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Jatah dana parpol setiap suara mengalami kenaikan Rp 1.000/suara, di tingkat nasional, Rp 1.200/suara di tingkat provinsi dan Rp 1.500/suara ditingkat kab/kota.

Baca: Beri Kartu Kuning ke Jokowi, Ketua BEM UI Punya Hubungan dengan Jonru?

Dana parpol tahun lalu (2017), PPP Kaltim hanya menggunakan dana itu beberapa kegiatan pelatihan dan pengkaderan. Untuk kebutuhan sekretariatan, terpaksa menggunakan dari sumbangan kader partai yang duduk menjadi anggota legislatif.

"Itupun masih kita nombokin. Misalnya, untuk biaya operasional sekretariat dan lainnya," ungkap Rusman Ya'qub, Ketua DPW PPP Kaltim, usai kunjungan ke Berau, Jumat (2/2).

Dengan minimnya harga satu suara saat itu, kebutuhan atau pembiayaan yang sifatnya untuk pendidikan (edukasi) politik, sangat terbatas. Pasalnya, dana parpol yang diberikan diprioritaskan untuk kegiatan yang sifatnya pendidikan politik.

Baca: Setelah Beri Kartu Kuning Jokowi, Ketua BEM UI Kembali Tuai Kontroversi Netizen

"Misalnya, ya pelatihan, pengkaderan, seminar yang digelar partai, dialog dan lainnya. Kalau hanya Rp 91 juta saja untuk tiga kali kegiatan itu, mana cukup Yang ada malah tekor penyelenggaranya," beber Rusman, yang kini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Bahkan, Rusman mengakui, untuk membiayai kebutuhan rutin kesekretariatan seperti biaya listrik, air dan lainnya, kata dia, terpaksa pakai dana kas partai yang diperoleh dari kewajiban kadernya yang menjadi anggota Dewan.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017, lanjut dia, maka jumlah dana parpol yang didapat sudah cukup lumayan. "Tetapi penggunaanya tetap untuk pendidikan politik dan membiayai seputar kebutuhan parpol. Kalau kita hitung dengan angka kisaran Rp 1000 saja maka, untuk tahun ini dengan perolehan suara sekitar 90 ribu, PPP Kaltim bisa mendapatkan haknya Rp 900 jutaan," ujarnya.

Baca: Berpose Gagah di Mobil Bugatti Veyron, Sean Putra Sulung Ahok Jadi Bintang Iklan Mobil Rp 33 Miliar?

Menurut dia, dana parpol yang diberikan oleh pemerintah merupakan menjadi hak yang partai berdasarkan jumlah suara yang diperoleh pada saat pemilihan legislatif. "Jadi itu sudah given untuk parpol. Tinggal penggunaanya diatur dalam pasal di peraturan itu," tambahnya.

Terpisah, Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin menjelaskan, terkait jatah dana parpol tahun 2017 sebesar Rp 84.500.000 yang tidak diberikan. Pasalnya, lanjut dia, untuk dana parpol tahun 2016, terlambat menyerahkan laporan dana parpol tahun itu.

Hal ini disampaikan Syafruddin saat ditemui di Bandara Samarinda Baru. "Sudah close (pengajuan). Kami sudah omong ke Kesbangpol. Sudah diuruskan, berusaha sampaikan ke Kesbangpol. Telat LPJ-nya," ucapnya.

Namun, karena sudah telat, mau tak mau PKB tak bisa menerima dana yang sudah mereka ajukan di APBD Murni 2017. "Ya, daripada berimplikasi hukum. Kami hilangkan saja, daripada implikasi hukum. Yang lain juga begitu (PAN dan Nasdem). Kami ikhlaskan saja, karena memang kesalahan kami sendiri," ucapnya. 

Baca: Diserang Warganet Soal Video Syur Mirip Dirinya, Begini Jawaban Cerdas Marion Jola

PKB Kaltim tak dapat dana bantuan parpol karena dianggap melanggar Permendagri No 77 Tahun 2014, pasal 34 yaitu terlambat menyerahkan laporan.

Dengan terlambatnya menyerahkan laporan penggunaan dan parpol, lanjut dia, maka PKB Kaltim dinyatakan tidak berhak menerima dana bantuan parpol tahun berikutnya. "Padahal cuma terlambat 17 hari saja," lanjutnya.

Selain PKB, dua parpol lainnya, Nasdem dan PAN juga tak dapat bankeu parpol di 2017.
Dari data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, ada tiga parpol yang ajukan dana bankeu tetapi tidak dapatkan realisasi. Yakni PAN dengan pengajuan dana Rp 107 juta, Nasdem dengan Rp 109 juta, serta PKB dengan Rp 84 juta.

Untuk diketahui, jumlah suara PKB Kaltim pileg 2014 lalu sebanyak 84.349.790 suara. Saat itu, setiap suara diberikan jatah Rp 100. Sejak adanya PP No 1 Tahun 2017, maka dana parpol 2018, PKB Kaltim bakal menerima sekitar Rp 845 juta. (bud/anj)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved