Ditangkap Terima Suap, Bupati Jombang Nyono Merasa Tak Bersalah: Karena Itu untuk Anak Yatim
Sebanyak 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti hanya tertunduk usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2//2018) malam.
Saat berjalan menuju mobil tahanan KPK, ia berjalan sambil menunduk dan berusaha untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
Sekilas wajahnya tampak lesu dan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan wartawan.

Ia terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang telah menunggu di pintu keluar gedung KPK.
Pantauan Kompas.com, Inna keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB, sambil membawa dua tas di tangan kanan dan kirinya.
Inna menjadi tersangka kasus suap. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Inna diduga menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandokoterkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 434 juta.
Uang yang diberikan kepada Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang.
Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.
Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi. Sebanyak 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.
Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandokomengaku bahwa awalnya uang yang diberikan oleh Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti akan ia gunakan untuk menyantuni anak yatim.
"Saya memang tidak menduga ada beberapa teman-teman di Dinas Kesehatan itu membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim di Jombang," ujar Nyono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Nyono merasa tidak bersalah dan melanggar hukum sebab uang suap yang ia terima akan diberikan kepada anak Yatim.
"Saya enggak mikir itu salah karena kami berikan untuk sedekah anak yatim di Jombang," tuturnya.
Nyono langsung menjalani pemeriksaan di KPK setelah ditangkap pada Sabtu (3/2/2018), di Stasiun Solo Balapan.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nyono sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Menurut KPK, suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.
Uang yang diberikan kepada Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang.
Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta dan 9.500 dollar AS.
Terkait hal itu, Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[KRISTIAN ERDIANTO, Kompas.com]