Kepala Dinas Kesehatan Jombang Gunakan Kode 'Arisan' Kumpulkan Uang Suap dari Seluruh Puskesmas

Menurut Febri, hal ini diduga untuk menyamarkan pelacakan dari penegak hukum. Atau untuk membangun kesepahaman

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dua petugas menunjukkan barang bukti uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Jombang, di Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Bupati Jombang Nyono Suharli dan Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati 

Pembagiannya yakni 5 persen untuk NSW selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), dan 1 persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang. 

Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban.

Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu dihimpun  dan diberikan kepada NSW, satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya sebagai petahana pada Pilkada.

Sedangkan IS sebagai pemberi suap, memotong (mengutip) dana itu untuk diberikan kepada NSW demi mengamankan posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Untuk NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved