Jam Kerja Diperketat, Pegawai Pemkab Kutim Protes, Begini Keluhannya

Jam kerja di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur yang terus diperketat, menuai protes para pegawai.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Wakil Bupati Kasmidi Bulang saat sidak pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Jam kerja di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur yang terus diperketat, menuai protes para pegawai.

Terutama soal jadwal absen yang akan dibuka hanya jam masuk kantor dan pulang kantor yang sudah ditetapkan.

Yakni, mulai pukul 8.00 pagi hingga pukul 16.30 sore.

Hal ini beranjak dari tingkat kehadiran para pegawai pada apel pagi yang digelar sekitar pukul 7.45 pagi, sangat minim.

Sebagian pegawai, mengaku berat kalau harus pulang pulang terlalu sore.

Apalagi mereka yang memiliki anak kecil dan harus menjemput sang anak pulang dari sekolah.

“Saya jam 15.00 sore, harus jemput anak sekolah. Masa kembali lagi ke kantor. Habislah uang untuk bensin bolak balik kantor. Jauhnya begini,” ungkap seorang pegawai yang enggan disebut namanya.

Baca: 13 Jam Terhimpit Beton, Begini Kondisi Mutmainah Korban Kedua yang Berhasil Dievakuasi

Tak hanya itu, ketatnya jam kantor menurut pegawai lain belum dimbangi dengan ketepatan pembayaran gaji dan insentif bagi pegawai, belakangan ini.

Seperti diketahui, mulai Senin (5/2/2018), apel pagi digelar pukul 8.00 pagi, namun absensi ditutup juga pukul 8.00 pagi. 

 Jadi, setelah apel tidak ada lagi proses absen.

Begitu juga sore harinya, absen kembali dibuka pukul 16.30 sore.

Sehingga sebelum jam tersebut, pegawai tidak bisa absen pulang.  

Baca: INFO LOWONGAN KERJA - PT Angkasa Pura II Buka 4 Posisi, Ini Syaratnya

“Kita ingin seluruh pegawai mematuhi jam kerja yang ada. Kalau memang harus keluar kantor di jam sebelum apel pagi, atau sebelum jam absen pulang, harus izin pada atasan. Jadi atasan mengetahui pegawai itu kemana. Tidak pergi-pergi begitu saja,” ungkap Wabup Kasmidi Bulang, Selasa (6/2/2018).

Bagi mereka yang hanya absen di pagi hari pun, menurut Kasmidi, ada kategori tersendiri. Yakni dianggap tidak masuk kerja.

“Masalah kehadiran ini penting. Kalau hanya absen pagi saja, kemudian tidak absen pulang, karena sudah pulang lebih dulu, kemudian alasan kepulangan tidak diketahui atasan, ya terpaksa dianggap tidak masuk kerja,” ujar Kasmidi.

Baca: Puluhan Batu Bertumpuk di Sungai Cibojong, Siapakah Pembuatnya? Hingga Kini Masih Misteri

Selain itu, Pemkab Kutim juga terus berupaya mempertahankan predikat B untuk penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2017, yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Bali beberapa waktu lalu.

Baca: Siaga 1 di Bendung Katulampa, Ini Upaya Anies Lindungi Warga Jakarta

Kinerja di lingkungan Pemkab Kutai Timur harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan kedisiplinan pegawai.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved