Pencuri Ponsel dan Laptop di 5 TKP Tertangkap, Wanita Ini Ikut Diamankan
Dua orang diamankan dalam kasus pencurian di lima tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Nunukan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Dua orang diamankan dalam kasus pencurian di lima tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Nunukan.
Dari keduanya Polisi mengamankan 70 barang bukti hasil kejahatan.
Selain mengamankan Irfan Sardi alias Ipang (21), Polisi juga mengamankan Suryanti AS (30).
Kapolres Nunukan Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, warga Jalan Ujang Dewa RT 05, Kelurahan Nunukan Selatan itu ikut diamankan karena menadah hasil curian dari Irfan.
“Pelaku pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Nunukan, Selasa (6/2/2018).
Baca: Jam Kerja Diperketat, Pegawai Pemkab Kutim Protes, Begini Keluhannya
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, kedua pelaku diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Nunukan, Senin malam.
Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap laporan pencurian pada 9 Desember 2017, 30 Januari 2018, 5 Januari 2018, 8 Januari 2018 dan 5 Februari 2018 di Pulau Nunukan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan terjadinya curat, didapat informasi bahwa tersangkalah pelakunya,” ujarnya.
Polisi meyakini Irfan Sardi sebagai pelaku setelah mencocokkan ciri-ciri pencuri yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu tempat kejadian perkara.
Baca: 13 Jam Terhimpit Beton, Begini Kondisi Mutmainah Korban Kedua yang Berhasil Dievakuasi
“Selanjutnya didapatkan kepastian dan dilanjutkan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Tersangka memang mengakui perbuatannya,” katanya.
Dari keterangan pelaku, dia melakukan aksinya pada malam hari di beberapa kantor.
“Pelaku melakukan pencurian di beberapa kantor dengan mengetahui bahwa kantor tidak dijaga dan tidak berpenghuni pada malam hari. Jadi dia melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak kunci pintu masuk TKP kemudian mengambil barang- barang berharga,” ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya, warga Jalan Borneo, Kelurahan Nunukan Timur ini menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna merah putih KT 2863 SN, sebuah kunci T dan sebuah obeng.
Baca: INFO LOWONGAN KERJA - PT Angkasa Pura II Buka 4 Posisi, Ini Syaratnya
“Barang-barang itu juga sudah diamankan,” ujarnya.
Hasil kejahatannya kemudian dijual Irfan kepada Suryanti.
“Pelaku, penadah dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca: Puluhan Batu Bertumpuk di Sungai Cibojong, Siapakah Pembuatnya? Hingga Kini Masih Misteri
Tempat Kejadian Perkara dan Barang Bukti yang Diamankan
Perum KPN Sedadap (Pelapor Nanang Bayu Eko P)
- 1 unit Laptop Asus berwarna merah
- 1 buah jam tangan Bonia
- 1 buah HP Nokia berwarna putih.
- 1 buah jam tangan G-Shock
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Pelapor Kartini Nahumaruri)
- 1 unit Laptop Asus berwarna Putih
- 1 unit Laptop Asus berwarna Ungu
- 1 unit Laptop Thosiba berwarna coklat
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pelapor Nancy Darmayanti)
- 1 buah Laptop Asus berwarna putih
- 1 buah setrika berputih
- 2 micropone berwarna hitam.
- 1 unit tester parfum berwarna hitam.
- 4 bungkus Marlboro Biru
- 3 U Mild Bold
- 5 bungkus Dji Sam Soe
- 3 bungkus Dunhill
- 1 bungkus Evolotion
- 36 buah korek gas Aladin
Kantor PDAM (Pelapor HJ Dahliani)
- 1 Unit Laptop Acer berwarna hitam
Konter OPPO Fatahillah (Pelapor Priyono)
- 1 buah HP Oppo F5 berwarna putih
- 1 buah Hp Oppp A7 berwarna Putih
- 1 buah Hp Oppo A71 berwarna Putih
-1 buah Hp Oppo A37 berwarna Putih
- 1 buah HP CoolPad berwarna Hitam (*)