Pilgub Kaltim 2018

Rudi: Pemungutan Suara Berbasis TPS, Warga Kaltim di Luar Daerah Tidak Bisa Memilih

"Kalau dia mau memilih, maka harus kembali ditempat tinggal asal mereka," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kaltim itu.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Rudiansyah, Anggota KPU Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim, menegaskan untuk warga Kaltim yang keberadaannya di luar Provinsi Kaltim, dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilih di pemilihan gubernur Kaltim 2018.

Pasalnya, penyelenggara tidak dapat mengakomodir sebagai calon pemilih jika tidak terdata selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih.

"Pada prinsipnya penyelenggara itu berbasis TPS (Tempat Pemilihan Suara) untuk pemilihan suara. Kalau warga Kaltim yang berada di luar daerah, maka harus ada TPS-nya dan formulir dan panitia pemungutan suaranya yang mewakili Kaltim. Kan itu tidak ada," jelas Rudiansyah, anggota KPU Kaltim, kepada Tribun diruang kerjanya di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (6/2/2018).

‎Informasi yang dihimpun Tribun, warga Kaltim yang berada di luar Kaltim terdapat 100.187 warga mengantongi KTP Kaltim.

Baca juga:

BREAKING NEWS - Jadwal Pelaksanaan Piala Gubernur Kaltim Diundur, Ini Alasannya

Pantau Langsung Perempat Final Piala Presiden, Luis Milla Terekam dalam Momen Kocak Ini

Tertinggal 25 Poin, Statistik AC Milan Ternyata Lebih Baik dari Napoli dan Juventus dalam Hal Ini

"Kalau dia mau memilih, maka harus kembali ditempat tinggal asal mereka," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kaltim itu.

Menurut dia, jika terdapat sekitar ratusan ribu pemilih, yang berada di luar Kaltim, maka kemungkinan masuk dalam catatan golongan putih (golput/tidak menggunakan hak suara).

Baca juga:

Dipecat oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi sebagai Pengacara Bakal Kandas?

Pasangan Suami Istri Temukan Surat di Pantai, Begitu Lihat Tanggalnya Langsung Cari Penulisnya

Tak Bawa Kelengkapan Berkendara, Pemuda Ini Diperas Polisi Gadungan

Untuk diketahui, jumlah suara yang tersebar di luar Kaltim antara lain di Jakarta sekitar 34.200 jiwa, Bandung 9.701 jiwa, Surabaya 14.500 jiwa, Makassar 17.500 jiwa dan Yogyakarta 24.100 jiwa.

"Kalau untuk pemilihan gubernur tidak bisa memilih di luar daerah asal. Tapi kalau pilpres bisa. Makanya, kalau pilgub, warga yang ada di luar Kaltim, kalau dia sadar demokrasi akan gunakan hak pilihnya," ujarnya.‎ (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved