Ditinggal Kabur Pemiliknya, 1 Kilogram Sabu Ditemukan di Jok Motor

Tiba-tiba saja, secara diam-diam AW langsung mengendap-ngendap dan melarikan diri meninggalkan motornya.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM / JUNISAH
Inilah AW (baju oranye) tersangka yang memiliki sabu-sabu 1,351 gram yang ditangkap satuan Resnarkoba Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu di Kota Tarakan Provinsi Kaltara kembali dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Tarakan.

Kali ini Satuan Reskoba berhasil mengamankan tersangka berinisial AW yang memiliki sabu-sabu sebanyak 1,351 kilogram.

Penemuan sabu-sabu dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama ditemukan di dalam jok motor tersangka sebanyak 1,151 kilogram, dan sisanya ditemukan di dalam kamar rumah tersangka di jalan Seroja RT 39 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat.

Pengungkapan penemuan sabu-sabu dan tersangka bermula, ketika Jumat (2/2/2018) pukul 21.00 Wita, Satlantas Polres Tarakan melakukan razia kelengkapan motor di depan Kantor Polres Tarakan.

Baca juga:

Dipecat oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi sebagai Pengacara Bakal Kandas?

Pasangan Suami Istri Temukan Surat di Pantai, Begitu Lihat Tanggalnya Langsung Cari Penulisnya

Tak Bawa Kelengkapan Berkendara, Pemuda Ini Diperas Polisi Gadungan

Saat itu AW yang menggunakan motor Honda Beat tiba-tiba berhenti di depan rumah makan Purnama di Jalan Yos Sudarso, yang tidak jauh dari kantor Polres Tarakan.

Melihat AW berhenti di rumah makan Purnama, petugas Satlantas Polres Tarakan langsung mendekati meminta kelengkapan surat-surat SIM dan STNK.

Namun AW mengaku tidak memiliki SIM dan STNK. Polisi lalu meminta AW membuka jok motor, tapi kata AW jok tidak bisa dibuka, karena kunci yang dibawanya bukan kunci jok.

Tiba-tiba saja, secara diam-diam AW langsung mengendap-ngendap dan melarikan diri meninggalkan motor Honda Beat.

Melihat AW tidak ada, terpaksa motor Honda Beat langsung diamankan di Kantor Polres Tarakan.

Sampai akhirnya polisi membuka jok motor itu dan menemukan ada sebuah kotak.

Akhirnya kotak tersebut dibongkar dan terdapat bungkusan plastik hitam yang dilakban coklat. Saat dibongkar ternyata isinya sabu-sabu.

Polisi akhirnya mengejar keberadaan AW dan selama tiga hari. Satuan Resnarkoba Polres Tarakan akhirnya berhasil menangkap AW di rumahnya, Selasa (6/2/2018) pukul 06.00 Wita.

Di rumahnya AW ini, polisi menemukan 2 gram sabu-sabu yang telah dibungkus plastik kecil.

Sabu-sabu ini diletakkan di atas kasur milik tersangka. Tanpa perlawanan, akhirnya AW diamankan di Polres Tarakan.

Baca juga:

Jadwal Pelaksanaan Piala Gubernur Kaltim Diundur, Ini Alasannya

Pantau Langsung Perempat Final Piala Presiden, Luis Milla Terekam dalam Momen Kocak Ini

Tertinggal 25 Poin, Statistik AC Milan Ternyata Lebih Baik dari Napoli dan Juventus dalam Hal Ini

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, AW sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba.

Tersangka ini pula yang memasok sabu-sabu untuk pasangan suami istri yang ditangkap di Balikpapan beberapa waktu lalu.

“Kita masih mengembangkan kasus ini, apakah AW melakukan transaksi sabu-sabu sendiri atau ada orang lain. Tersangka selain pengedar sabu-sabu juga mengkonsumsi narkoba karena hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkoba,” ujarnya, Rabu (7/2/2018) di jumpa pers di ruang data Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso.

Akibat perbuatannya tersangka AW, dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved