Pilgub Kaltim 2018
Proses Pengundian Nomor Urut Paslon Ternyata Dua Kali Cabut, Ini Urutannya
Minggu ketiga Februari, empat bakal paslon Gubernur Kaltim miliki agenda padat dalam kegiatan Pilkadaa Kaltim 2018.
Proses pencabutan sendiri, akan dilakukan dua kali. Pertama, dilakukan oleh tim paslon, dan kedua, barulah dilakukan oleh pasangan calon.
"Jadi, teknisnya dua kali pencabutan dilakukan. Pertama, dicabut untuk mengetahui siapa yang pertama melakukan pencabutan.. Misalnya, pasangan A mendapat nomor 1, sementara pasangan B mendapat nomor 3. Maka pasangan A yang berhak mencabut duluan nomor urut mereka," ucap Ida Farida.
Setelah ditentukan, siapa yang mencabut pertama dan terakhir, barulah paslon benar-benar mencabut nomor paslon mereka.
"Setelah itu, barulah mereka cabut untuk tentukan nomor urut. Jadi, prosesnya dilakukan dua kali," kata Ida Farida.
Meski demikian, ada usul dari Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli, untuk lebih memeriahkan proses pencabutan nomor urut, Caranya, dengan memasukkan nomor kosong ke dalam vas kaca tersebut.
Baca: Sudah 40 Hari Pengusaha Nunukan Tidak ke Malaysia, Kapal Barang Tidak Penuhi Syarat
"Saya idenya begitu. Supaya meriah, ada nomor kosong yang dimasukkan ke dalam vas kaca. Tujuannya supaya ramai saja. Kalau paslon dapat nomor kosong, maka mereka harus cabut kembali nomor urut. Supaya tidak terlau serius. Tetapi, itu belum disepakati anggota KPU," ucapnya. (*)