Optimalkan Pemanfaatan Gedung Klandasan, Dishub Persiapkan Dua Bus Penghubung
Disediakan bus penghubung supaya mereka yang parkir di Gedung Klandasan bisa terangkut ke lokasi tujuan menggunakan bus.
Penulis: Budi Susilo |
Selama ini, banyak warga memilih parkir di sembarang tempat di pinggir jalan sebab antara lokasi tujuan dengan Gedung Klandasan dianggap berjarak jauh.
Parkir kendaraan di Gedung Klandasan lalu tempat tujuannya berada di jarak tiga kilometer, tentu saja tidak ada yang mau.
Melihat kebutuhan ini, diberi bus penghubung supaya mereka yang parkir di Gedung Klandasan bisa terangkut ke lokasi tujuan menggunakan bus.
“Kalau tempat tujuannya dekat Gedung Klandasan bisa berjalan kaki. Tapi yang masih jauh pasti tidak mau. Yang masih jauh pasti anggapannya buang waktu, buang uang, buang tenaga. Pasti tidak ada yang mau, kami akan berusaha memberikan kemudahan,” tutur Sudirman.
Melayani Sampai Pandansari dan Gunung Pasir
Nantinya, ujar Sudirman, dua bus yang disediakan akan melayani dua jurusan, melintasi jalur ke arah Pasar Pandansari dan ke lokasi tujuan Gunung Pasir kawasan sekolah.
Setiap pagi dan sore hari di Gunung Pasir selalu banyak parkir kendaraan bermotor, menepi di pinggir jalan arteri.
Persis di seputaran Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Pertama. Begitu jam masuk dan keluar sekolah, kondisi jalanan ramai, muncul kemacetan yang membuat arus lalu-lintas padat merayap.
“Jalanan bukan tempat parkir. Kendaraan wajib parkir di tempat yang sudah ditentukan. Parkir sembarangan di pinggir trotoar sama saja itu pelanggaran hukum. Di Undang-undang sudah diatur jelas,” katanya.
Apalagi saat ini sedang dimatangkan Peraturan Daerah mengenai tindakan penggembesan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Saat nanti Perda sudah tayang, tentu saja Dinas Perhubungan bisa berwenang melakukan tindakan penggembesan ban dan menilang kendaraan yang melanggar perparkiran.
Seperti pemerintah daerah Kota Jakarta sudah punya perangkat hukumnya, dan sudah berjalan penegakan hukumnya. Melalui aturan ini nanti para pengendara yang memarkirkan kendaraan bisa berefek jera.
Diharapkan, tingkat pelanggaran akan berkurang. “Ada yang ketahun parkir sembarang langsung ditindak. Ban dikempiskan di tempat. Dikenai hukuman,” tegasnya.
Teknis pengadaan bus penghubung, tentu saja Dinas Perhubungan mengikuti aturan, tidak mengambil secara sembarangan. Pengadaan dua bus nantinya akan diumumkan terlebih dahulu ke publik. Bukan melalui penunjukan langsung sesuai selera pemerintah kota.
“Bagi siapa pun yang ingin mengadakan bus mesti melalui tahapan e-catalouge yang digarap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ditargetkan April sampai Juni sudah ada,” ujarnya.
Sejarahnya, Gedung Klandasan dahulunya merupakan tempat hiburan masyarakat Balikpapan karena tersedia sarana bioskop. Kemudian diubah menjadi Gedung Klandasan yang memiliki beragam fungsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gedung-klandasan_20180211_213953.jpg)