Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Optimalkan Pemanfaatan Gedung Klandasan, Dishub Persiapkan Dua Bus Penghubung

Disediakan bus penghubung supaya mereka yang parkir di Gedung Klandasan bisa terangkut ke lokasi tujuan menggunakan bus.

Tayang:
Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Gedung Klandasan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan. Foto dimbil pada Senin (23/1/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Upaya memaksimalkan pemanfaatan Gedung Klandasan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan terus diupayakan.

Gedung yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah kota ini dipercaya bakal menjadi satu di antara sumber pendapatan asli daerah. Melalui Dinas Perhubungan, gedung akan akan dilengkapi dengan bus penghubung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon seluler, menuturkan, pendirian Gedung Klandasan fungsinya bukan sebatas lahan parkir, namun akan dilengkapi fasilitas seperti pusat kuliner dan ruang pertemuan.

Melengkapi gedung Klandasan, akan diberi bus penghubung. Warga masyarakat bisa menaruh kendaraan bermotornya di Gedung Klandasan lalu nanti untuk ke suatu tempat akan diantar oleh bus penghubung.

Harapannya, akan banyak yang memarkirkan kendaraan di gedung akan memberi pemasukan tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah, yang selama ini pendapatan dari sektor perparkiran tidak tergarap secara tersistem.

“Kita lihat lagi fungsi awal Gedung Klandasan itu untuk apa. Bukan sekedar untuk parkir saja. Tentu saja untuk menunjangnya diberikan kelengkapan lainnya. Bus penghubung dihadirkan,” ujarnya pada Minggu (11/2/2018) siang.

Sementara ini, tahap pengadaan bus penghubung baru sebatas perencanaan. Teknis pelaksanaan tetap ditargetkan di tahun ini. Langkah awal, bus penghubung akan tersedia sebanyak dua unit.

Pengadaan akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Balikpapan. Bentuk bus yang akan disediakan pun nanti akan mengambil yang ukuran sedang, tidak berukuran besar seperti bus antar provinsi.

Baca juga:

Setelah Ungkap Skandal Sabu Sandal, Kini Polisi Amankan Pelaku Sabu Sepatu

Belum Dapat Pelanggan, Dua Waria Ini Malah Diamuk Warga

Pemilik Kapal Kayu Temui Pejabat Malaysia, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

“Pengadaan bus membutuhakan biaya sekitar kurang lebih Rp 400 juta per unit. Anggaran rencananya sudah disiapkan di triwulan kedua, untuk di tahun 2018 ini,” ungkap pria berkacamata ini.

Menurutnya, pengadaan bus penghubung di Gedung Klandasan untuk memudahkan warga untuk menjangkau lokasi parkir yang ideal dan aman.

Selama ini, banyak warga memilih parkir di sembarang tempat di pinggir jalan sebab antara lokasi tujuan dengan Gedung Klandasan dianggap berjarak jauh.

Parkir kendaraan di Gedung Klandasan lalu tempat tujuannya berada di jarak tiga kilometer, tentu saja tidak ada yang mau.

Melihat kebutuhan ini, diberi bus penghubung supaya mereka yang parkir di Gedung Klandasan bisa terangkut ke lokasi tujuan menggunakan bus.

“Kalau tempat tujuannya dekat Gedung Klandasan bisa berjalan kaki. Tapi yang masih jauh pasti tidak mau. Yang masih jauh pasti anggapannya buang waktu, buang uang, buang tenaga. Pasti tidak ada yang mau, kami akan berusaha memberikan kemudahan,” tutur Sudirman.

Melayani Sampai Pandansari dan Gunung Pasir

Nantinya, ujar Sudirman, dua bus yang disediakan akan melayani dua jurusan, melintasi jalur ke arah Pasar Pandansari dan ke lokasi tujuan Gunung Pasir kawasan sekolah.

Setiap pagi dan sore hari di Gunung Pasir selalu banyak parkir kendaraan bermotor, menepi di pinggir jalan arteri.

Persis di seputaran Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Pertama. Begitu jam masuk dan keluar sekolah, kondisi jalanan ramai, muncul kemacetan yang membuat arus lalu-lintas padat merayap.

“Jalanan bukan tempat parkir. Kendaraan wajib parkir di tempat yang sudah ditentukan. Parkir sembarangan di pinggir trotoar sama saja itu pelanggaran hukum. Di Undang-undang sudah diatur jelas,” katanya.

Apalagi saat ini sedang dimatangkan Peraturan Daerah mengenai tindakan penggembesan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Saat nanti Perda sudah tayang, tentu saja Dinas Perhubungan bisa berwenang melakukan tindakan penggembesan ban dan menilang kendaraan yang melanggar perparkiran.

Seperti pemerintah daerah Kota Jakarta sudah punya perangkat hukumnya, dan sudah berjalan penegakan hukumnya. Melalui aturan ini nanti para pengendara yang memarkirkan kendaraan bisa berefek jera.

Diharapkan, tingkat pelanggaran akan berkurang. “Ada yang ketahun parkir sembarang langsung ditindak. Ban dikempiskan di tempat. Dikenai hukuman,” tegasnya.

Teknis pengadaan bus penghubung, tentu saja Dinas Perhubungan mengikuti aturan, tidak mengambil secara sembarangan. Pengadaan dua bus nantinya akan diumumkan terlebih dahulu ke publik. Bukan melalui penunjukan langsung sesuai selera pemerintah kota.

“Bagi siapa pun yang ingin mengadakan bus mesti melalui tahapan e-catalouge yang digarap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ditargetkan April sampai Juni sudah ada,” ujarnya.

Sejarahnya, Gedung Klandasan dahulunya merupakan tempat hiburan masyarakat Balikpapan karena tersedia sarana bioskop. Kemudian diubah menjadi Gedung Klandasan yang memiliki beragam fungsi.

Selain utamanya tempat parkir nanti dilengkapi aula pertemuan, pusat kuliner bahkan ada yang mengusulkan tempat arena olah-raga bowling.

Pembangunan gedung kuning abu-abu itu, menelan dana sampai Rp 80 miliar dengan masa pembangunan sekitar 12 bulan dengan jumlah delapan lantai. Bangunan ini diresmikan secara langsung Walikota Balikpapan Rizal Effendi pada Kamis (9/2/2017) pagi.

Gedung ini mampu menampung parkiran kendaraan sebanyak 100 sampai 200 unit. Untuk mempromosikan ke khalayak luas, pengelola gedung ini sempat beberapa bulan menggratiskan parkir untuk masyarakat tanpa batasan jam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved