Pilgub Kaltim 2018
Deklarasi Pilkada Damai, Tiap Paslon Dapat Waktu Tujuh Menit Berorasi
Hal ini berdasarkan pertimbangan akan sulitnya pengawasan jika paslon diberikan pembatasan zonasi.
"Jadi, kalau zonasi seperti membatasi gerak kampanye paslon. Selain, itu, jika ada zonasi, juga bisa menimbulkan indikasi pelanggaran. Misal, zonasi 1 di Balikpapan untuk pasangan A. Otomatis pasangan B, tidak boleh dulu kampanye di zonasi 1. Tetapi, relawan mereka kan bergerak. Itulah mengapa lebih baik dibuka saja untuk zonasi tersebut," ucapnya.
Untuk mengganti sistem zonasi tersebut, metode kampanye paslon nantinya hanya akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu.
"Jadi, tinggal lapor dimana posisi. Sehingga, kami tak batasi kapan waktunya, dan dimana tempatnya. Tak ada zonasi, bisa saja nanti dalam satu kota ada dua paslon yang bersamaan lakukan blusukan ke masyarakat. Tak apa-apa sepanjang ada pelaporan ke KPU," kata Ida Farida.
Terkecuali untuk rapat umum/ kampanye akbar, dimana KPU akan mencoba untuk mencari waktu yang tepat bagi keempat paslon tersebut.
"Rapat umum/ kampanye akbar tiap paslon diberi 2 kali kesempatan. Nanti akan kami sarankan agar waktu dan tempatnya berbeda antar masing-masing paslon," katanya. (*)