Pilgub Kaltim 2018

Deklarasi Pilkada Damai, Tiap Paslon Dapat Waktu Tujuh Menit Berorasi

Hal ini berdasarkan pertimbangan akan sulitnya pengawasan jika paslon diberikan pembatasan zonasi.

Istimewa
Selfie bersama para paslon Pilkada Kaltim usai menyelesaikan pengundian nomor urut di Ballroom Mesra Hotel 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mulai masuki masa kampanye sejak 15 Februari, rangkaian proses Pilkada Kaltim masih terus dikebut KPU Kaltim.

Salah satu agenda penting yang sedang disiapkan, yakni dilakukannya Deklarasi Pilkada Damai di Stadion Sempajai Samarinda, pada Minggu (18/2/2018) mendatang.

Empat pasang calon diagendakan hadir dalam Deklarasi tersebut.

Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida, Jumat (16/2/2018).

"Tanggal 18. Ada Deklarasi Pilkada Damai di Stadion Sempaja. Paslon diagendakan datang, karena kami juga berikan slot untuk orasi bagi tiap-tiap paslon. Lama orasi 7 menit. Terserah mereka apakah ingin dihabiskan untuk satu orang (cagub) saja atau orasi bersama-sama antara cagub dan cawagub. Yang pasti kami siapkan panggung," ucapnya.

Sudah masuknya masa kampanye di 18 Februari tersebut, juga kemungkinan membuat paslon akan datang bersamaan dengan atribut serta nomor urut masing-masing.

"Ya, sudah boleh. Kami agendakan dimulainya acara jam 08.00 atau jam 09.00 Wita. Setelah deklarasi, paslon atau timses bisa langsung kembali pulang ke posko pemenangan. Atribut kemungkinan akan mereka pakai, bersamaan dengan nomor yang sudah ditetapkan," ucap Ida Farida.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye hingga 23 Juni, KPU bersama tim pemenangan masing-masing calon, sudah bersepakat untuk tak lagi dasarkan jadwal kampanye pertemuan-pertemuan sesuai zonasi yang ada.

Baca juga:

Tahun Politik, Ini Tips dari Tokoh Sekaligus Pengusaha Kondang agar Kondusifitas Kaltim Terjaga

Herwan Serahkan Langsung Surat Pengalihan Dukungan ke Paslon JADI

Kadin Nunukan: Pelni Mart Bisa Atasi Problem Ketersediaan Bahan Pokok

Hal ini berdasarkan pertimbangan akan sulitnya pengawasan jika paslon diberikan pembatasan zonasi.

Sebelumnya, ada rencana penggunaan zonasi untuk jadwal kampanye paslon. Misalnya zonasi 1 untuk wilayah Balikpapan, PPU dan Paser.

"Jadi, kalau zonasi seperti membatasi gerak kampanye paslon. Selain, itu, jika ada zonasi, juga bisa menimbulkan indikasi pelanggaran. Misal, zonasi 1 di Balikpapan untuk pasangan A. Otomatis pasangan B, tidak boleh dulu kampanye di zonasi 1. Tetapi, relawan mereka kan bergerak. Itulah mengapa lebih baik dibuka saja untuk zonasi tersebut," ucapnya.

Untuk mengganti sistem zonasi tersebut, metode kampanye paslon nantinya hanya akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu.

"Jadi, tinggal lapor dimana posisi. Sehingga, kami tak batasi kapan waktunya, dan dimana tempatnya. Tak ada zonasi, bisa saja nanti dalam satu kota ada dua paslon yang bersamaan lakukan blusukan ke masyarakat. Tak apa-apa sepanjang ada pelaporan ke KPU," kata Ida Farida.

Terkecuali untuk rapat umum/ kampanye akbar, dimana KPU akan mencoba untuk mencari waktu yang tepat bagi keempat paslon tersebut.

"Rapat umum/ kampanye akbar tiap paslon diberi 2 kali kesempatan. Nanti akan kami sarankan agar waktu dan tempatnya berbeda antar masing-masing paslon," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved