Permohonan Informasi Lingkungan Tak Direspon, Lalingka Ajukan Keberatan

Uji akses dilakukan Lalingka untuk melakukan review izin terhadap sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Utara.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Kegiatan produksi di salah satu perusahaan pertambangan batubara di Sebakis, Kabupaten Nunukan. 

“Dan jika ada indikasi korupsinya, kami juga akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Untuk melakukan review izin dimaksud, pihaknya melakukan uji akses informasi untuk mendapatkan data-data perusahaan pertambangan di Kalimantan Utara.

“Kenapa permohonan informasi ini kami lakukan? Karena beberapa waktu terakhir ini sering terjadi, perusahaan pemegang IUP tidak taat aturan seperti melakukan pencemaran sungai, PNBP yang menunggak, tidak membayar jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, iuran tetap serta adanya indikasi perusahaan yang merambah kawasan hutan tanpa IPPKH. Contoh kasus tambang emas illegal di Desa Long Top,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved