Upah 30% dari DD Bisa Lunturkan Semangat Gotong Royong? Begini Pandangan Kemenko PMK
Sementara biasanya budaya gotong royong masyarakat dilaksanakan atas keinginan dan kesadaran masyarakat membangun desa.
Penulis: Rafan Dwinanto |
IST
Kepala DPMPD Kaltim Moh Jauhar Effendi jadi pembicara di Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Solusinya dengan menginformasikan terobosan keberhasilan penerapannya yang sudah dilakukan desa di Indonesia.
"Sebagai contoh salah satu desa di Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan yang sudah melaksanakan program padat karya tunai desa. Mereka menerima 30 persen upah, tapi tidak diambil namun dikumpulkan untuk pemanfaatan kegiatan desa. Ini diinformasikan agar semangat gotong royong masyarakat tidak memudar," sebutnya. (*)
Halaman 2 dari 2