6 Fakta Sidang Perdana First Travel, Diteriaki Maling hingga Pakai Uang Jemaah Berpelesir ke Eropa

Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

Namun, ucapannya seolah tak didengarkan.

Beberapa pengunjung sidang mencoba mengingatkan pengunjung lain agar tidak marah-marah lagi.

"Sudah, nanti enggak mulai-mulai sidangnya," kata orang tersebut.

2. Rugikan jemaah Rp 905,3 miliar 

Dalam kurun 2015-2017, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.

Uang tersebut berasal dari paket promo seharga Rp 14,3 juta per orang.

 Seharusnya, calon jemaah bisa berangkat umrah satu tahun setelah pelunasan pembayaran. Kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para calon jemaah tak kunjung diberangkatkan. 

Adapun jumlah korban yang tidak diberangkatkan sebanyak 63.310 calon jamaah.

First Travel
First Travel (TribunStyle.com/kolase)

3. Jalan-jalan ke Eropa

Salah satu peruntukan uang calon jemaah yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk plesir keliling Eropa.

Berdasarkan dakwaan, uang calon jemaah yang digunakan untuk jalan-jalan itu sebesar Rp 8,6 miliar.

Anniesa juga menyewa booth di event "Hello Indonesia" untuk kepentingan bisnisnya seharga Rp 2 miliar. Acara itu digelar di Trafalgar Square, London, pada 2014 dan 2015.

Selebihnya, uang ditransfer ke sejumlah rekening dan membayar kepentingan pribadi lainnya.

4. Beli restoran dan perusahaan 

Andika, Anniesa, dan Kiki membeli restoran di London senilai Rp 10 miliar dengan uang hasil penggelapan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved