Dulu Tidak Banding Kok Sekarang PK, Ternyata Ini Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Kasusnya

Ahok membuat manuver hukum mengejutkan saat dirinya mendekam di Rutan Mako Brimob Kepala Dua, Jakarta.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. 

Usai divonis bersalah, sempat terlontar bahwa Ahok akan mengajukan banding, namun belakangan Ahok mencabut pengajuan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara dalam kasus tersebut.

Keluarga dan kuasa hukum Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok menyatakan secara resmi mencabut pengajuan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.

Tindakan itu ditempuh sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Ahok, seperti tertulis dalam suratnya yang ditulis di penjara markas Brigmob.

Sejak awal dakwaan penistaan agama yang diajukan kepadanya mengundang kontroversi karena beberapa pihak berpendapat bahwa dakwaan tersebut dianggap terlalu berlebihan.

Di tengah kontroversi itu -menurut pengamat politik Islam, Hamid Basyaib- maka keputusan mencabut banding adalah sesuatu yang tepat.

"Tingkat polarisasi Indonesia sekarang sudah cukup runcing. Kegerahan konfliktual benar-benar terasa dan menyentuh aspek yang paling gawat: keyakinan dan agama. Saya kira dia (Ahok) menghitung hal itu karena suasana konfliktual yang terjadi sudah melampaui dosis yang wajar dalam masyarakat yang plural."

"Yang kedua, saya kira tak ada jaminan juga bahwa bandingnya akan dikabulkan, akan meringankan dia," tambah Hamid.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pencabutan banding demi peredaan ketegangan politik tersebut akan membawa bayaran berupa melemahnya kebebasan berekspresi.

Namun pengamat politik Daniel Dhakidae menangkal hal itu.

"Tidak akan melunturkan (kebebasan berekspresi). Apalagi kaum kelas menengah, cendekiawan Indonesia tidak akan runtuh hanya karena Ahok membatalkan itu," kata Daniel.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) ()
"Yang kedua, tuntutan internasional juga tidak akan kendor. Karena urusannya kan bukan banding atau bukan, urusannya harus bebas total yang dalam istilah hukumnya vrijspraak."

Keputusan untuk mencabut banding pengadilan adalah keputusan Ahok sendiri dan keluarga, yang dituangkan dalam surat yang dibacakan istri Ahok Veronica Tan di hadapan para wartawan di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat.

Lewat suratnya. Ahok juga meminta agar para pendukungnya berhenti melakukan aksi.

"Tidaklah tepat saling unjuk rasa dan demo dalam proses yang saya alami saat ini. Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa. Apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita," tulis Ahok dari dalam penjara, yang dibacakan sambil menangis oleh Veronica Tan.

Permohonan Ahok ini pun, menurut para pendukungnya, akan diikuti.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved