Dulu Tidak Banding Kok Sekarang PK, Ternyata Ini Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Kasusnya
Ahok membuat manuver hukum mengejutkan saat dirinya mendekam di Rutan Mako Brimob Kepala Dua, Jakarta.
"Untuk saat ini saya mendukung karena pasti sudah dipikirkan matang-matang. Kalau sekarang kita ikut demo, tidak akan selesai-selesai sih. Nanti dari kubu sebelah juga akan demo lagi. Kita tidak tahu mau sampai kapan. Mungkin bisa dilakukan dengan aksi yang lain yang tidak harus turun ke jalan," kata Tommy Chandra.
"Tentunya kita akan mendukung apapun keputusannya walaupun itu sangat berat. Tapi di satu sisi, sebagai orang nasionalis dan melihat bahwa keadilan ini sudah runtuh, sangat menyakitkan ketika kita tidak boleh berjuang untuk sesuatu yang kita tahu sebagai kebenaran," respons Leny Kurniaty.
Vonis dua tahun penjara atas Ahok pada 9 Mei lalu memicu sejumlah aksi unjuk rasa menuntut pembebasannya di berbagai kota di Indonesia maupun di dunia.
Beberapa badan dunia juga melihat vonis atas Ahok sebagai serangan terhadap kebebasan dan keragaman di Indonesia.
Setelah jalani hukuman, kini Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung, apa alasannya?
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihak Ahok menilai hakim khilaf saat memvonis Ahok.
"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Meski demikian, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan apabila tim kuasa hukum Ahok dapat memberikan bukti-bukti baru atau novum.
"Mereka akan sampaikan apakah ada bukti-bukti tambahan yang lain, nanti kita lihat pada acaranya," kata Jootje.
Ada tiga alasan yang dapat membuat terpidana mengajukan PK ke MA.
Alasan-alasan tersebut adalah adanya bukti baru, kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan.
Namun, seorang pemohon tidak harus memiliki ketiga alasan di atas.
"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.
Ahok akan memulai persidangan PK atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama, 26 Februari 2018.
[ARDITO RAMADHAN, Kompas.com]