Terungkap Gaji Bos First Travel Selangit, Bahkan Kalahkan Gaji Dirut BUMN, Segini Nominalnya

Sidang terdakwa bos First Travel Direktur Utama Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, digelar di Pengadilan Negeri Depok

istimewa
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan 

Beberapa aset lainnya yang turut dijadikan barang bukti adalah kantor First Travel di Jakarta, butik milik Anniesa, termasuk berbagai rekening bank yang total di dalamnya terdapat dana sekitar Rp1,5 miliar.

Polisi menyita ratusan barang bukti, termasuk beberapa aset berupa rumah dan kendaraan mewah
Polisi menyita ratusan barang bukti, termasuk beberapa aset berupa rumah dan kendaraan mewah/BBC INDONESIA

Selain pidana, kasus First Travel juga bergulir di Pengadilan Niaga. Pada akhir Desember 2017, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel.

"Mengadili, mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU termohon 120 hari dan menetapkan sidang majelis berikutnya, Kamis 26 April 2018," kata Ketua majelis John Tony Hutauruk, seperti dikutip Kompas.

Sejumlah korban agen travel umrah PT First Travel mengacungkan spanduk saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jamaah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Korban penipuan First Travel masih berharap uang mereka kembali/KOMPAS

Bagaimana selanjutnya nasib calon jemaah First Travel?

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, sejumlah korban agen travel umrah itu hadir dan memantau jalannya persidangan. Mereka beberapa kali meneriaki ketiga terdakwa sebagai 'penipu' dan 'rampok'.

Beberapa dari mereka juga membawa poster yang berbunyi, "Kembalikan hak-hak jemaah", "Tunjukkan iktikad baik memberangkatkan jemaah", "Kembalikan uang kami. Kami hanya kaum dhuafa", dan sebagainya.

Dengan jumlah kewajiban yang hampir mencapai Rp1 triliun, sepertinya susah mengharapkan seluruh korban akan bisa mendapatkan hak mereka. Diperkirakan total aset terdakwa yang disita tak mencapai setengahnya.

Para korban First Travel bertekad mengawal terus jalannya sidang sampai memperoleh keadilan sembari menunggu hak-hak mereka.

"Harus ada pertanggungjawabannya. Harus setimpal," kata Jumrotin, korban calon jemaah dari Bekasi.

Berita ini diambil dari bbc indonesia berjudul: Dana umrah: Bos First Travel didakwa penggelapan dan pencucian uang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved