JK Sebut Kriteria Pendamping Jokowi Harus Bisa Menjadi Capres Berikutnya, Siapakah Orangnya?

dari enam presiden terdahulu, dua Presiden yakni Megawati Soekarnoputri dan BJ.Habibie terlebih dahulu menjadi wapres

Jokowi dan JK. Foto ini diambil saat bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama bakal calon wakil presiden Jusuf Kalla, dalam acara deklarasi pasangan tersebut di Gedung Joang 45, Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014). Pasangan itu diusung empat partai, yaitu PDI Perjuangan, NasDem, PKB, dan Hanura.(WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 

Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.

Adapun Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009. "Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde Baru. Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas gitu, kan, jadi kita menghargai filosofi itu," katanya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengetahui bahwa ada tafsiran yang berbeda dari Pasal 7 UUD 1945, tetapi ia menyerahkan hal itu kepada para ahli hukum. Kalla mengatakan, dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun, ucap dia, pengabdian kepada bangsa tidak melulu harus di pemerintahan.

"Tentu saya ingin mengabdi kepada bangsa seperti tadi. Bagaimana kita mengabdi di pendidikan, di sosial, ekonomi sama-sama. Sebab, pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," ucapnya.

 [Yoga Sukmana/Rina Ayu Panca Rini]

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved