Masalah Anies Bertambah, Ini yang Dihadapinya Terkait Reklamasi
Upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta menghadapi hambatan baru.
Baca: 5 Kebiasaan yang Bikin Jerawat Makin Parah, Hindari Ya. . .
Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.
Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjawab di media massa dengan menyarankan Anies untuk mengguggatnya di pengadilan.
Anies berencana kembali menyurati BPN soal penerbitan sertifikat HGB tersebut.
Dia mengatakan akan menjabarkan semua kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu.
Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau.
Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi.
Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau. Tampaknya tak mudah menghentikan reklamasi.
Anies harus memikirkan soal bangunan di atas pulau yang sudah telanjur jadi dan dijual.
Ia harus menghadapi pembelinya, pengembang yang merugi karena tidak adanya kepastian hukum soal reklamasi, hingga BPN sebagai instansi yang juga berwenangan atas legalitas tanah reklamasi.
Saat ditanya soal perkembangan korespondensi dengan BPN pekan lalu, Anies hanya memastikan ia masih siap menghentikan reklamasi.
"Santai dulu, tenang-tenang. Anda jangan ragukan komitmen saya. Saya enggak menyalak, tapi bernyali," kata Anies, Selasa lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Konsumen Reklamasi Menambah Masalah Anies", http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/26/07042121/gugatan-konsumen-reklamasi-menambah-masalah-anies.
(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)