Gambar Soekarno, Soeharto, Soedirman, dan Pendiri NU Dilarang KPU Digunakan untuk Kampanye

Parpol tak boleh pasang gambar tokoh nasional seperti mantan Presiden Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Soedirman, pendiri NU KH Hasyim Asy’ari

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. Maskot pencocokan dan penelitian (coklit) seusai memberikan keterangan pelaksanaan coklit serentak di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik (parpol) memasang gambar tokoh yang bukan pengurus aktifnya dalam kampanye termasuk dalam alat peraganya.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mencontohkan bahwa parpol tak boleh memasang gambar tokoh nasional seperti mantan Presiden Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari dan lain-lain.

Baca: Masuk 3 Peserta dengan Vote Terendah Bareng Marion, Akhirnya Kontestan Indonesian Idol Ini Pulang

Baca: Keluhan Sakit Fachri Albar Makin Serius, Polisi Bawa ke Rumah Sakit

Baca: Ingat Polwan Cantik di Tragedi Bom Panci, Ternyata Mau Nikah. Netizen Langsung Syok: Hancur Hatiku

“Hal itu tidak diperbolehkan, bukan karena tidak suka namun karena mereka bukan pengurus aktif partai politik sehingga tidak diperkenankan dimasukkan dalam alat peraga kampanye,” ujar Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Wahyu menjelaskan beda ceritanya jika sosok yang dipasang seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono karena keduanya masih aktif sebagai pengurus parpol.

Baca: Di Mako Brimob, Diam-diam Ahok sudah Diperiksa Polisi, Pemeriksaan Djarot Juga Dijadwalkan

Baca: Peneliti Ungkap Wanita Bertubuh Sintal Ternyata Lebih Sehat, Cowok Juga Demen Loh

Baca: Videonya Viral, Seorang Pria yang Merokok di Pesawat Menolak Disuruh Turun, Ini 3 Fakta Kejadiannya

Wahyu juga menjelaskan bahwa tokoh nasional yang bukan pengurus parpol bisa digunakan untuk kepentingan internal partai dan bukan untuk dipublikasikan.

“Kalau Ibu Megawati masih aktif menjadi Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sementara Pak SBY masih menjadi Ketum Partai Demokrat.

Baca: Sudah 3x Ikut Pilpres, Jusuf Kalla Kembali Diusulkan, Bagaimana Sikap JK? Ini Pernyataan Jusuf Kalla

Baca: Cek Rute dari Wisma Atlet ke Bandara Soekarno-Hatta, Jokowi Ajak Anies Naik Mobil Kepresidenan

Baca: Bawakan Lagu Pupus, Marion Jola Dikritik Juri, Ehm. . . Maia Bilang I Love You, Dhani

Penggunaan gambar tokoh yang bukan pengurus parpol baru diperbolehkan KPU untuk kepentingan internal,” tegas Wahyu.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

KPU RI menegaskan bahwa sebelum dipublikasikan, desain alat peraga kampanye wajib dilaporkan terlebih dahulu ke KPU RI untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan. (Tribunnews.com, Rizal Bomantama)

Yuk, subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved