Ingat Besok Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Lihat Tahapannya di Sini

jika hingga esok kita belum melakukan registrasi, akan ada beberapa konsekuensi bertahap yang bisa didapatkan.

gizmodo.com
Ilustrasi kartu SIM prabayar 

TRIBUNKALTIM.CO - 28 Februari 2018 merupakan batas akhir pogram registrasi ulang kartu prabayar atau SIM card.

Pantauan TribunWow.com, jika hingga esok kita belum melakukan registrasi, akan ada beberapa konsekuensi bertahap yang bisa didapatkan.   

Terkait hal itu, melalui laman Kominfo, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan warga agar segera melakukan daftar ulang kartu.

Pemblokiran Bertahap

Jika hingga esok belum melakukan resgitrasi, pemerintah akan melakukan pemblokiran bertahap.

Terhitung sejak 28 Februari, 30 hari tidak melakukan registrasi akan diblokir panggilan keluar dan sms.

Baca: Bikin Pangling! Beginilah Penampilan Tania Putri Pemeran Helen di Sinetron Kepompong, Baru Lulus S2

15 hari kemudian akan diblokir panggilan masuk dan sms.

15 hari setelahnya, akan diblokir paket data dan seluruh layanan telepon.

“Registasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama.

28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap.

Mulai 28 februari itu dihitung, jika selama 30 hari tidak melakukan registrasi, maka akan diblokir outgoing call dan sms.

Lalu 15 hari setelahnya, jikas masih belum melakukan registrasi, akan dilakukan pemblokiran incoming call dan sms.

Baca: Suami Tutup Usia, Ini Permintaan Istri Nusyirwan Ismail yang tak Sanggup Tahan Air Mata

Jika sampai 15 hari setelahnya juga belum registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” ucap Ramli.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys mengatakan jika layanan sms ke 4444 masih dibuka.

“Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun walaupun sms keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar,” ungkap Merza.

Ia pun berharap agar masyarakat tak sampai diblokir total kartunya.

Baca: Bantuan untuk Korban Kebakaran Terus Mengalir, Kebutuhan Ini yang Belum Tersedia

“Jika sampai terakhir belum juga, mohon maaf nomornya akan dimatikan. Mudah-mudahan tidak ada yang sampai ke tahap ini,” ujarnya.

Tata Cara Registrasi:

1. Registrasi via SMS Ke 4444 (pengguna baru)

  • Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca: Zidane Doakan Neymar Cepat Pulih dan Prima saat Lawan Real Madrid

2. Registrasi via SMS Ke 4444 (pengguna lama)

  • Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  • Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved