PLH Adukan Komisi Informasi Pusat, Begini Tanggapan Ombudsman
“Kami tentu berharap, persoalan ini segera tuntas sehingga penyelesaian sengketa informasi bisa segera dilakukan Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengadukan Komisi Informasi Pusat kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduan ini menyusul tidak ditindaklanjutinya permohonan penyelesaian sengketa informasi Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan.
“Terhadap pengaduan ini, Ombudsman Republik Indonesia telah meminta klarifikasi I kepada Komisi Informasi Pusat,” ujar Roy Milian, Ketua Divisi Kampanye Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara, Minggu (4/3/2018).
Dalam permintaan klarifikasi terhadap Komisi Informasi Pusat ini, Ombudsman Republik Indonesia meminta penjelasan secara rinci mengenai tindaklanjut permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara.
Baca juga:
Duh, Popularitas 'Super Simic' Mulai Dimanfaatkan oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab
Enam Bulan Lalu Berteriak Lantang, Siswa SD Ini Akhirnya Terima Sepeda dari Jokowi
Begini Penjelasan Polri soal Polemik Larangan Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara
Selain itu meminta penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang dihadapi Komisi Informasi Pusat dalam menangani penyelesaian sengketa informasi.
“Kami tentu berharap, persoalan ini segera tuntas sehingga penyelesaian sengketa informasi bisa segera dilakukan Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa praktek kesediaan lahan di dalam kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan, izin pemanfaatan kayu, dan rencana kerja tahunan sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang di Kabupaten Nunukan.
Sedangkan permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara diajukan karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa wilayah izin usaha pertambangan, SK kuasa pertambangan izin produksi, laporan akhir eksplorasi, dokumen RKAB, dokumen RKTTL, dokumen laporan reklamasi.
Baca juga:
Rumor Bakal Jual 10 Pemain Menguat, Real Madrid Rencanakan Megatransfer 3 Pemain Ini?
