PLH Adukan Komisi Informasi Pusat, Begini Tanggapan Ombudsman
“Kami tentu berharap, persoalan ini segera tuntas sehingga penyelesaian sengketa informasi bisa segera dilakukan Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Unik! Seluruh Pelari dalam Sebuah Perlombaan Didiskualifikasi, Ini Penyebabnya . . .
Petinggi PDI Perjuangan Sebut Tiga Faktor yang Bisa Membuat Jokowi Jadi Calon Tunggal
Juga dokumen studi kelayakan, dokumen rencana reklamasi, laporan eksplorasi, rencana kerja anggaran biaya, berita acara serah terima dokumen pertambangan dari Pemkab Nunukan kepada Pemprov Kalimantan Utara, dan rencana reklamasi dan pasca tambang sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Nunukan.
“Kalau untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, pada pokoknya kami tidak mendapatkan informasi Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi Perkebunan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Penyelesaian sengketa informasi juga diajukan terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan karena tidak memberikan informasi mengenai hak guna usaha sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sengketa-informasi_20180304_165939.jpg)