Kamis, 16 April 2026

Castro: Dana Aspirasi DPRD Rentan Korupsi, Lacak Aliran Dana Fee 30 Persen

Soal dana aspirasi, kata dia, sesuatu yang secara hukum belum diatur secara rigid, maka akan membuka ruang-ruang penyimpangan.

tribunkaltim.co/BUDHI HARTONO
Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah meyakini bahwa dana aspirasi rentan korupsi.

Ada beberapa alasan dan indikator dana aspirasi itu bisa disalahgunakan dan kemungkinan menjadi ladang korupsi bagi anggota DPRD Kota dan Provinsi. 

Herdiansyah menyebutkan, bahwa dana aspirasi yang menjadi domain DPRD tidak diatur secara rigid dasar hukumnya.

Kemudian, ada kewenangan DPRD yang menentukan menerima dan menyetujui usulan anggaran tersebut (DPRD punya Hak Budgeting).  

Baca juga:

10 Orang Terkaya Tahun 2018 Versi Forbes, Bill Gates Dibalap Pengusaha Lapak Online

Tak Punya Psikolog, Pemkab Nunukan Terpaksa Datangkan dari Luar Daerah

Jonan Resmikan PLTU Tanjung Bara dan Excess Power KPC, Janji Bantu Penuhi Kebutuhan Listrik Kutim

Forbes Rilis Daftar Orang Terkaya Seantero Nusantara, Simak Daftarnya

‎Menurut Castro, sapaan akrabnya, sesuatu yang dimulai dengan buruk, pasti hasilnya juga akan buruk.

Demikian juga dengan keberadaan "Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan" atau yang lazim disebut "Dana Aspirasi". 

"Sedari awal, keberadaan dana aspirasi ini memang menjadi perdebatan. Selain dasar hukum yang tidak memadai, juga mengesankan fungsi DPRD yang overlapping dalam mengatur lalu lintas anggaran. Domain DPRD hanya terkait pembahasan, persetujuan anggaran. Bukan malah ikut mengusulkan," kata Castro yang sedang menyelesaikan studi Strata 3 di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, kepada Tribun, Kamis (8/3/2018).

Soal dana aspirasi, kata dia, sesuatu yang secara hukum belum diatur secara rigid, maka akan membuka ruang-ruang penyimpangan.

"Akan rentan dengan korupsi akibat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Begitupun dengan dana aspirasi ini. Ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi terkait penyelewengan dana aspirasi ini," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved