Kamis, 30 April 2026

Jatam Kaltara Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp201 Miliar dari Tambang

“Yang paling parah, 45 perusahaan tersebut tidak menyetor jaminan pasca tambang,” katanya.

Tayang:
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Kegiatan penambangan batu bara di wilayah Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Utara menyebutkan, kerugian negara dari sektor tambang di Kalimantan Utara mencapai Rp201 miliar.

Koordinator Jatam Kalimantan Utara, Theodorus G E B mengatakan, kerugian negara itu diketahui menyusul pengakhiran izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap 45 perusahaan.

“Kami menemukan ada beberapa fakta dibalik SK pengakhiran 45 perusahaan pemegang IUP tersebut. Bahwa ada sekitar 86 persen perusahaan yang menunggak PNBP.  Total piutang PNBP yang menunggak mencapaiRp 201 miliar,” ujarnya, Senin (12/3/2018).

Baca: Hengkang dari Hitam Putih, Kelakukan Chika Jessica Dibongkar Mantan Istri Deddy Corbuzier

Sehingga, kata dia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah dirugikan hingga Rp201 miliar.

“Ini dapat dilihat dari Surat Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI Nomor 5560/84/DBN.PW/2017,” ujarnya mengungkapkan.

Selain PNBP, kata Theodorus, pihaknya juga menemukan hanya dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang menyetor jaminan reklamasi.

“Yang paling parah, 45 perusahaan tersebut tidak menyetor jaminan pasca tambang,” katanya.

Baca: Astaga, Pasangan Suami Istri Tega Jual Anaknya Seharga Rp 200 Ribu Kepada Pria Hidung Belang

Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya ini.

“Jika saja kewajiban ini dipenuhi oleh perusahaan tambang, dana sebesar Rp 201 miliar ini bisa untuk beasiswa40 ribu pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Kalimantan Utara,” katanya.

Dana itu juga, menurutnya, bisa digunakan Pemerintah Provinsi Kalimanan Utara untuk membeli pesawat N-219 sebanyak 2 unit.

“Bisa juga dana tersebut membangun jalan-jalan yang ada di perbatasan,” katanya.

Dari kegiatan pengakhiran itu juga, pihaknya menghitung ada 230 ribu hektare lahan konsesi yang ditinggalkan perusahaan- perusahaan dimaksud. Terhadap lahan-lahan itu, Jatam Kalimantan Utara meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mengembalikannya kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved