Tolak Revisi Undang-undang MD3, Mahasiswa Gelar Orasi di Simpang 3 Plaza Balikpapan
Aspirasi mereka ini akan dibawa ke gedung DPRD Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, depan kantor Wali Kota Balikpapan.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Titik sorotan bagi mahasiswa ialah dalam pasal 73, yang berisikan, kepolisian bisa ikut memanggil kepada mereka yang akan dihadirkan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Tidak hanya itu, juga ada Pasal 122, huruf K, yang isinya pengambilan langkah hukum bagi siapa saja yang berusaha atau sengaja melakukan penghinaan atau merendahkan kehormatan lembaga DPR dan anggota DPR.
“Kalau kita mau kritik dewan, atau menilai kerjanya yang buruk bisa ditangkap, diadili ke meja hukum,” kata Alfha.
Baca: Usai Disawer Uang Oleh Bu Dendy, Kini Postingan Nylla Nylala Bikin Heboh
Kemudian dalam Pasal 245, penegak hukum yang bertugas untuk memanggil anggota dewan mesti melalui pertimbangan Mahkamah Kehoramatan Dewan dan mengantongi izin tertulis dari presiden.
“Penegak hukum seperti KPK kalau ternyata ada anggota dewan yang tersangkut kasus dugaan korupsi maka harus dapat izin dahulu sebelum memeriksanya,” ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, nanti bagi siapa saja yang akan mengkritik dan memberi saran kepada kinerja anggota DPRD bisa dinilai merendahkan kehormatan anggota DPRD.
“Bisa saja nanti diseret ke meja hijau, bisa dipidanakan,” tutur Alfha.
Baca: Dianggap Alay Usai Keluar dari Hitam Putih, Chika Jessica Langsung Posting ini
Melihat kejanggalan aturan seperti itu, maka mahasiswa bersama dukungan masyarakat luas menuntut untuk bisa menghapus aturan yang tidak bernafas nilai demokrasi tersebut.
Ada tiga tuntutan yang harus dipenuhi.
“Kami sangat mengecam keras. Kami bersama seluruh lapisan masyarakat luas menutut, menolak Undang-undang MD3 yang memuat pasal 73, pasal; 122 huruf K dam pasar 245,” ujarnya.
Kemudian, tuntutan kedua, “Mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu,” ujarnya. Dan tuntutan ketiganya, “Kami menuntut, mengecam segala bentuk tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi demonstrasi tolak Undang-undang MD3,” tegasnya.