Selasa, 12 Mei 2026

Bambang Rela Ambil Ekstasi Diiming-Imingi Sewa Rumah Lunas 6 bulan

Terpaksa. Kata itu meluncur dari mulutnya kendati wajahnya ditutup petugas menggunakan penutup kepala berwarna hitam.

Tayang:
Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud bersama tersangka bernama Bambang (32) dan barang bukti 250 butir ekstasi di kantor BNNK Balikpapan, Rabu (14/3/2018). 

Saat dibuka petugas kresek tersebut berisi 5 buah kaleng cat kecil. Awalnya tak ada yang curiga lantaran saat dibuka, kaleng cat tersebut masih terisi penuh.

Namun setelah ditelisik lebih teliti, di dalam kaleng cat tersebut terdapat balon karet. Petugas pun langsung mengeluarkan dari dalam kaleng. Balon yang terikat itu tampak ada sesuatu di dalamnya.

"Benar saja saat kami buka, di dalam balon itu ada 50 butir obat yang kami duga narkoba. Ia dibungkus plastik berlapis-lapis. Langsung kami gelandang tersangka dan BB ke kantor," ujarnya.

"Di kantor kita tes, benar bahwa obat pil tersebut narkoba jenis ekstasi," sambungnya.

Tersangka saat ini mendekam di sel BNNK Balikpapan. Ia dijerat pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan barang bukti berupa ecstasy lebih dari 5 gram, dan diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved