Darurat Narkoba

Blak-blakan Oknum Anggota Polri yang Mau Jadi Kurir Sabu, Ini Endingnya

Dia mengaku sudah telanjur terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yang membuatnya tidak bisa mundur lagi.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Oknum anggota kepolisian, Dimas Darmawan (22) saat memasukan narkoba jenis sabu ke blender untuk dimusnahkan, Jumat (16/3/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Oknum anggota kepolisian yang tugas terakhirnya di Sat Sabhara Polres Kutai Timur ini blak blakan soal dirinya mau mengedarkan narkoba, yang akhirnya diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Oknum anggota kepolisian itu bernama Dimas Darmawan (22), polisi muda tersebut hanya bisa pasrah saat awak media membidikan kamera ke arah dirinya, saat pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di BNNP Kaltim, Jumat (16/3/2018).

Baca: Tingkatkan Daya Saing Daerah, Paslon Ini Janji Lanjutkan Pembangunan Jembatan Tol Balikpapan-PPU

Dia mengaku sudah telanjur terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yang membuatnya tidak bisa mundur lagi.

Kendati demikian, dirinya tetap menyesali perbuatannya tersebut.

"Saya sudah tahu risikonya, tapi sudah terlanjur basah," ucap anggota kepolisian angkatan 40 tersebut, Jumat (16/3/2018).

Baca: Esteban Vizcarra Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Lanjut dia menjelaskan, dirinya tergiur untuk terjun dalam bisnis haram tersebut karena tergiur bayaran yang cukup besar. Saat itu dirinya dijanjikan akan mendapatkan bayaran mencapai Rp 5 juta untuk sekali mengantarkan narkoba.

"Karena lumayan untungnya, dapat Rp 10 juta, dibagi dua dengan teman saya. Tapi, saat itu merupakan kali pertama saya order," tuturnya.

"Saat itu ada teman yang pesan, lalu saya pesankan dari orang di Lapas Bontang, lalu saya antarkan ke Samarinda," tambahnya.

Baca: Hari Raya Nyepi 2018, Akses Jaringan Internet Dimatikan, Bakal Pengaruhi Aktivitas Jurnalis di Bali

Ditanya apakah dirinya pernah menggunakan narkoba, dirinya pun menjawab pernah menggunakan narkoba sebelum dirinya menjadi anggota polisi. "Pernah, sebelum jadi polisi. Hanya beberapa kali pakai saja," ucapnya.

Dia pun hanya bisa pasrah jika dicopot dari Korps Kepolisian, akibat perbuatannya tersebut. "Saya sudah tahu resikonya, jika memang dipecat, insyallah harus diterima," tutupnya.

Untuk diketahui, BNNP Kaltim mengungkap peredaran narkoba di jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda, pada Sabtu (27/1) silam.

Terdapat empat pelaku yang diamankan saat itu, diantaranya Dimas Darmawan (22), Anita Anggreyani (28), Santi Astuti (27) dan Surya Aji Saputra (20).

Baca: 2 Bulan Berlalu, Kabar Terbaru Oknum Brimob yang Tembak Ajudan Prabowo Subianto Memprihatinkan

Dengan barang bukti yang diamankan, 1 poket sabu seberat 50,05 gram, kendaraan roda dua, handphone dan tas ransel. Dari hasil pemeriksaan, peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian itu, dikendalikan oleh dua warga binaan di Lapas Bontang, yakni Budiyono (40), yang merupakan pecatan anggota kepolisian, lalu, yang berperan sebagai perantara maupun penghubung. Sedangkan sabu tersebut merupakan milik Rano Hermanto (34).

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon menjelaskan, status oknum anggota kepolisian itu merupakan tersangka, sedangkan statusnya sebagai anggota kepolisian, merupakan wewenang dari Polda Kaltim maupun Polres tempat pelaku bertugas, yang dapat memberikan sanksi disiplin maupun saksi kode etik.

"Statusnya tersangka, untuk dikepolisian yang menjawab ini Polda atau Polres," ucapnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved