Minggu, 19 April 2026

PDAM Dipanggil Kejaksaan Terkait Dana Meter

PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur membenarkan adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kutai Timur.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Direktur PDAM Kutim, Aji Mirni Mawarni 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur membenarkan adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kutai Timur.

Awal pemanggilan pada bulan Februari 2017 secara lisan.

“Kami dimintai penjelasan berkaitan dengan rincian yang tertera pada tagihan pelanggan, salah satunya dana meter. Biaya dana meter dalam tagihan pelanggan merupakan biaya penggantian meter yang akan dipergunakan untuk penggantian meter air pelanggan setiap lima tahun sekali,” ungkap Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, Aji Mirni Mawarni, Jumat (16/3/2018), saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan pihak Kejari Sangatta.

Baca: Ratusan Guru TK di Samarinda Kreatif Menggambar Pakai Rumus Ini

Pada bulan Maret 2017, kata Mawar, PDAM dipanggil resmi melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Dalam satu tahun ini, untuk internal PDAM sudah lebih 30 orang yang dimintai keterangan mulai dari Direktur, seluruh Kepala Bagian, seluruh Kepala Sub.

Baca: Blak-blakan Oknum Anggota Polri yang Mau Jadi Kurir Sabu, Ini Endingnya

Termasuk beberapa bagian di Bagian Keuangan, Kepala Cabang, dan seluruh Kepala Unit serta beberapa operator produksi IPA Kabo, IPA Sangatta Selatan, dan IPA Rantau Pulung yang menjabat di tahun 2015 dan 2016.

“Kami yang diperiksa, hampir semua sudah menandatangani berita acara pemeriksaan. Sedangkan dari eksternal PDAM, yang dipanggil ada lima suplier solar dan satu suplier bahan kimia yang menyuplai solar dan bahan kimia di tahun 2015 dan 2016,” beber Mawar.

Baca: Lagi Naik Daun Nih, Labiaplasty, Operasi Organ Intim Wanita Demi Kenyamanan dan Estetika

PDAM, menurut Mawar, berusaha sangat kooperatif dan tidak menutupi informasi yang dicari. Karena PDAM adalah pelayanan air bersih masyarakat.

Seluruh Kepala Unit yang berada di kecamatan pun ketika mendapat panggilan langsung memenuhi untuk hadir dan membawa berkas yang diperlukan.

Bila ada yang kurang mereka bisa mengambil arsipnya di kantor pusat, dan kembali lagi esok harinya. Mengikuti waktu yang diberikan.

“Pemeriksaan ini sudah berjalan satu tahun. Kami pun sebenarnya tidak paham yang mendasari pemeriksaan ini. Dikarenakan bukan dari temuan audit, baik dari laporan audit keuangan yang hasilnya diperiksa oleh BPK RI maupun audit kinerja yang dilaksanakan oleh BPKP,” kata Mawar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved