Pilgub Kaltim 2018

Temuan Panwaslu, Paslon Ini yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemasangan Algaka

banyaknya pelanggaran pemasangan algaka karena disebabkan saling ingin memenangkan pilkada melalui cara sosialisasi

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis, mengungkapkan, pelanggaran pemasangan alat peraga pemilihan kepala daerah (Algaka) Kalimantan Timur telah terjadi dengan jumlah mencapai ratusan temuan. 

Lokasi yang banyak terjadi berada di pusat urban seperti di Kecamatan Balikpapan Kota yang dianggap sentral dan ramai penduduk. 

"Banyak yang kami temukan pelanggaran pemasangan algaka. Hampir semua paslon yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (15/3/2018). 

Baca: Beda Dibanding Jaman Ahok, Kepala BUMD Jakarta Pilih Berhenti

Menurut dia, banyaknya pelanggaran pemasangan algaka karena disebabkan saling ingin memenangkan pilkada melalui cara sosialisasi jagoannya melalui berbagai media seperti di antaranya menggunakan spanduk, baliho, dan banner. 

"Ya tapi ada yang salah tempatkan. Main pasang sesuka hatinya, menganggap tempat yang pas untuk dipasangan. Padahal tidak begitu, harus ikut aturan yang berlaku," ujarnya. 

Dia pun mengimbau, setiap tim sukses paslon pilkada wajib ikuti aturan. Keberadaan aturan ini supaya hidup bisa tertata rapi, indah dan tertib. 

Baca: Gelandang Klub Belanda Puji Ezra Walian Setinggi Langit Saat Kembali Dipanggil Timnas U-23 Indonesia

Dalam payung hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada sudah diatur pemasangan alat peraga kampanye. 

"Masing-masing paslon berlomba-lomba pasang alat peraga, padahal salahi aturan. Ada sanksi administrasi. Sanksi sosial juga bisa, masyarakat akan menilai mana mereka yang patuh hukum atau tidak," katanya. 

Soal pemasangan algaka, ternyata juga diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Lainnya. 

Baca: Masih Merokok? Ini Kandungan Zat Berbahaya Tiap Jenis Rokok Termasuk Elektrik, Vape, dan Shisha

Mengacu pada Perwali tersebut, terdapat beberapa titik yang harus steril dari spanduk dan baliho, diantaranya radius 50 meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang jalan protokol sepanjang koridor dan median jalan, Marsma Iswahyudi.

Termasuk sampai Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai simpang tiga Jalan MT Haryono, selanjutnya jalan sepanjang Jendral Sudirman hingga mengarah ke Pelabuhan Semayang.

Kedua, jalan protokol dan sepanjang median jalan Jendral Ahmad Yani sampai bundaran Muara Rapak.

Selanjutnya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-temoat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Baca: Miris, Babak Kedua All England 2018 Telan Banyak Korban Perang Saudara, Indonesia Paling Mengejutkan

Juga ada larangan pemasangan algaka di kendaraan umum seperti bus,taksi, angkot, dan terakhir, memanfaatkan media reklame termasuk pada saat media reklame dalam keadaan kosong atau tidak dalam izin penyelenggaraan reklame.

Menurut Ahmadi, penentuan tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye, menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah daerah dengan KPU Kota Balikpapan. Pemasangan alat peraga juga harus memperhatikan ketertiban dan keindahan di lokasi.

Sementara secara resmi, pemasangan algaka yang sudah ditentukan berada di Asrama Haji Batakan, Pintu Gerbang Arah masuk Pantai Manggar, di persimpangan Prapatan.

Tak ketinggalan juga di persimpangan lampu merah gedung Sport Center Dome, pinggiran lapangan Merdeka, lapangan Sumber Rejo Balikpapan Tengah. 

Kemudiaan di simpang tiga Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, pertigaan Kariangau kilometer lima, pertigaan Perumnas kilometer tiga, simpang tiga Pasar Butun kilometer 4,5 dan depan pusat perbelanjaan Mall Ramayana. 

Sebelumnya, Kasie Operasional Satpol Pamong Praja Kota Balikpapan, Siswanto, ungkapkan, panwaslu bersama Satpol PP telah menginventarisir algaka yang tidak sesuai penempatannya. 

Dia mengklaim, sebanyak 243 algaka berupa baliho seluruh paslon yang berlaga di Pilgub Kaltim diturunkan paksa karena tak sesuai aturan dan ketentuan peraturan KPU. 

Ahmadi mengimbau, kepada semua rekan-rekan paslon cagub dan cawagub Kaltim harus ikuti aturan, pasang algaka sesuai lokasi yang berlaku. 

Ironi saat ditindak oleh Satpol Pamong Praja, algaka dicabut paksa, kadang masih ada yang nakal. Mendirikannya lagi ditempat yang dianggap ilegal. 

"Pemaparan data bukti pelanggaran kami peroleh dari Panitia Pengawas Lapangan dan Panwascam. Statistik data, ada bukti foto di lokasi kami punya bukti lengkap kami. Kami tidak mengeluarkan informasi tanpa sesuai data,” kata pria berkacamata ini. ( )

PENERTIBAN PELANGGARAN ALGAKA SEBELUM KAMPANYE PILGUB DI BALIKPAPAN

Paslon Sofyan-Rizal: 
- Banner tidak ada
- Spanduk 2 buah 
- Baliho 5 buah
Total 7 buah.

Paslon Jaang-Rerdian:
-Banner 2 buah
-Spanduk tidak ada
-Baliho 11 buah
Total 13 buah. 

Paslon Isran-Hadi :
-Banner 84 buah
-Spanduk 6 buah
-Baliho 2 buah
Total: 92 buah.

Paslon Rusmadi-Syafaruddin: 
-Banner 106 buah
-Spanduk tidak ada
-Baliho 20 buah
Total 126 buah.

SUMBER DATA: Panwas Kota Balikpapan Tahun 2018.

PELANGGARAN ALGAKA PADA PILGUB PER KECAMATAN DI BALIKPAPAN

Pasangan Nomor Satu
-Balikpapan Utara  2
-Balikpapan Kota 2
-Balikpapan Barat 3
-Balikpapan Tengah 1
-Balikpapan Selatan 6
-Balikpapan Timur 1

Pasangan Nomor Dua
-Balikpapan Utara  25
-Balikpapan Kota 20
-Balikpapan Barat 10
-Balikpapan Tengah 3
-Balikpapan Selatan 10
-Balikpapan Timur 2

Pasangan Nomor Tiga 
-Balikpapan Utara 25
-Balikpapan Kota 14
-Balikpapan Barat 13
-Balikpapan Tengah 5
-Balikpapan Selatan 16
-Balikpapan Timur 9

Paslon Nomor Empat
-Balikpapan Utara  68 
-Balikpapan Kota 134
-Balikpapan Barat 37
-Balikpapan Tengah 39
-Balikpapan Selatan 66
-Balikpapan Timur 41
SUMBER DATA: Hitungan per buah. Olahan Panwaslu Kota Balikpapan Tahun 2018. (ilo)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved