Berita Kukar Terkini

Sengketa Warga Jonggon dengan PT Niagamas, DPRD Kukar Beri Waktu 2 Minggu untuk Musyawarah

DPRD Kukar beri waktu warga Desa Jonggon cari solusi terbaik dengan perusahaan PT Niagamas terkait sengketa lahan

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
SENGKETA LAHAN - suasana RDP terkait Persoalan lahan antara warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dengan PT Niagamas Gemilang di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/8/2025). Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan rapat menghasilkan kesepakatan untuk memberi waktu tambahan kepada masyarakat Jonggon. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi ruang mediasi dalam persoalan sengketa lahan warga Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu, Kukar, Kalimantan Timur dengan PT Niagamas Gemilang. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (19/8/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar dan dihadiri perwakilan perusahaan serta masyarakat terdampak.

Untuk diketahui, polemik ini terjadi karena ada kesalah pahaman antara perusahaan dengan masyarakat yang merasa lahannya digunakan sebagai lahan sawit.

Masalah ini bermula ketika pihak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan tanah dengan lengkap merasa keberatan serta merasa lahannya diserobot oleh pihak perusahaan, namun disisi lain pihak perusahaan juga mengklaim telah membeli atau membebaskan lahan tersebut dan memiliki dokumen atas lahan tersebut. 

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa rapat menghasilkan kesepakatan untuk memberi waktu tambahan bagi warga.

“Ya, tadi sesuai dengan keputusan rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, diberi waktu lagi dua minggu untuk masyarakat melalui desa memikirkan atau merembukkan kembali opsi-opsi skema yang sudah disampaikan oleh perusahaan PT Niagamas,” ucap Desman.

Baca juga: DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Niagamas, Dorong Opsi Kemitraan

Meski perusahaan telah menawarkan sejumlah skema dan perhitungan ganti rugi, mayoritas masyarakat masih merasa belum mendapatkan keadilan.

“Tadi kesimpulannya, sebagian besar masyarakat yang hadir masih menolak. Karena itu, kita minta melalui sekretaris desa agar hasil RDP ini bisa disampaikan kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan melalui musyawarah mufakat, bukan jalur hukum.

“Harapan kami, jangan sampai masalah ini berujung ke pengadilan. Lebih baik ada kesepakatan melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Saya tekankan juga, opsi-opsi yang disampaikan perusahaan tadi bukan berarti final. Solusi terbaik dari masyarakat juga harus diakomodir,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga, lahan yang disengketakan sekitar 14 hektare dengan sertifikat resmi, sementara sisanya masih dalam proses administrasi hingga total sekitar 20 hektare.

Baca juga: Daya Beli Turun hingga Jalan Rusak, Ini Aspirasi Warga Pesisir yang Dibawa ke DPRD Kukar

“Ada juga surat yang masih berproses, kalau ditotal bisa sekitar 20-an hektare. Tapi yang sudah jelas datanya sekitar 14 hektare itu,” ungkapnya.

RDP ini disebut Desman sudah berlangsung lebih dari lima kali. Namun ia menilai rapat kali ini cukup progresif.

“Karena hari ini sudah ada kemajuan. Dulu-dulu tidak pernah ada opsi, skema, maupun nilai yang muncul. Nah, sekarang sudah ada, artinya progres,” ujar Desman.

Ia berharap, dalam waktu dua minggu ke depan masyarakat Jonggon dapat berembuk sebelum kembali duduk bersama pihak perusahaan.

“Tinggal bagaimana kedua belah pihak menyamakan persepsi. Kita beri waktu dua minggu ini untuk masyarakat berembuk melalui desa, lalu hasilnya bisa disampaikan kembali kepada perusahaan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved