Ingat Suyanti TKW yang Babak Belur Disiksa Majikan? Kabar Terbaru dari Pengadilan Bikin Kecewa!

Sebelum proses persidangan dimulai, Rozita mencoba menutupi wajahnya dari rekaman kamera.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Siakapkeli.my
Suyanti (19), tenaga kerja wanita asal Indonesia yang babak belur, hampir mati disiksa majikannya di Malaysia 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat kasus Suyanti (19), tenaga kerja wanita asal Indonesia yang babak belur, hampir mati disiksa majikannya di Malaysia?

Kabar terbaru kini datang dari pelaku penganiayaan.

Mantan majikan Suyanti bernama Datin Rozita Mohamad Ali, kini malah lolos dari hukuman penjara.

Wanita berusia 44 tahun itu hanya dikenakan hukuman berkelakuan baik selama lima tahun oleh pengadilan, demikian laporan media MalaysiaBerita Harian.

Baca: 5 Deretan Artis Indonesia yang Merayakan Hari Raya Nyepi 2018, Lihat Foto-fotonya

Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan bahwa hukuman berkelakuan baik dijatuhkan kepada Rozita Mohamad Ali setelah pengacaranya mengajukan permohonan lantaran kliennya menderita stres tingkat tinggi setelah didakwa di pengadilan.

Pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang jaminan sebesar RM20.000 atau kurang lebih Rp 70,3 juta dengan satu jaminan.

Baca: Terungkap, Ini Bayaran Termahal Hotman Paris Selama Jadi Pengacara

Sebelum proses persidangan dimulai, Rozita mencoba menutupi wajahnya dari rekaman kamera.

Ia bahkan sempat marah dan menginstruksikan asisten untuk menghubungi pengacaranya, segera setelah dia menyadari kehadiran media massa.

Dalam penilaiannya, Hakim Mohammed Mokhzani mengatakan bahwa meski dikenakan hukuman berperilaku baik, namun tidak berarti terdakwa dibebaskan begitu saja.

Ia masih terikat ke pengadilan untuk jangka waktu yang ditentukan.

"Jika terdakwa terlibat dalam kegiatan kriminal, dia mungkin akan dikenai biaya lagi dalam kasus yang sama dan akan dijatuhi hukuman penjara," kata Mokhzani.

Baca: Stadion Batakan Didaftarkan PSM Makassar Sebagai Stadion Alternatif

Rozita diduga telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka parah pada Suyanti Sutrinso, 19, menggunakan pisau, alat pel, payung, tongkat besi, mainan kucing dan gantungan baju.

Tindakan tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah di Jalan PJU 7/30, Mutiara Damansara, antara pukul 07.00 sampai 12.00 siang waktu Malaysia, 21 Juni 2016.

Rozita didakwa berdasarkan Bagian 326 KUHP yang memuat hukuman penjara maksimum 20 tahun penjara dan denda.

Baca: Setelah Curhat Dianiaya oleh Pasangannya, Dylan Sada Ungkap Pernah Dilecehkan Ayah Kandung

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum V V Suloshani mengajukan hukuman penjara dengan alasan bahwa kasus tersebut mendapat liputan luas media internasional dan lokal, sementara video rekaman tersebar luas di media sosial.

"Ini menyebabkan citra negara kita tercemar di mata dunia, selain mempengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia.

"Kasus ini juga termasuk di antara sembilan kasus pembantu rumah tangga yang paling tragis di negara ini, dan hanya penjara yang pantas karena tindakan kasar yang meluas ini," katanya.

Baca: Kehadiran Helm Baru Valentino Rossi Ini Mengguncang Dunia Sains

Pengacara Datuk Rosal Azimin Ahmad, yang mewakili terdakwa, mengajukan permohonan tertinggi yang diberlakukan atas dasar kemanusiaan dimana terdakwa berada di bawah tekanan ekstrim sejak dituntut di pengadilan.

"Terdakwa benar-benar sadar akan tindakannya dan selalu memberikan kerja sama yang baik kepada polisi," katanya.

Kasus tersebut meluas di media sosial melalui rekaman video pada 21 Desember yang antara lain menunjukkan Suyanti ditemukan terbaring dalam luka parah di pinggir saluran pembuangan di Mutiara Damansara, oleh seorang satpam.

Kronologi Penganiayaan

Suyati (19), TKW asal Medan, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di Malaysia menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sang majikan.
Suyati (19). (www.worldofbuzz.com)

Suyanti (19), TKW asal Medan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di Malaysia menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sang majikan.

Suyanti ditemukan tak sadarkan diri di daerah Mutiara Damansara, Selangor, Malaysia pada 2016 lalu.

Polisi yang sedang berpatroli di sekitar daerah tersebut tak sengaja menemukan Suyanti dalam kondisi terbaring tak sadarkan diri di dekat sebuah selokan. 

Baca: Kejam dan Menyeramkan, Pria Ini Mutilasi lalu Makan Otak Istrinya karena Alasan Konyol

Saat ditemukan, kondisi tubuhnya sangat memprihatinkan.

Suyanti babak belur penuh dengan luka di sekujur tubuhnya.

Setelah diamankan pihak berwajib, Suyanti mengaku jika dirinya baru saja bekerja selama dua pekan di rumah majikannya.

Namun belum sampai satu bulan dirinya sudah mengalami kekerasan fisik maupun verbal setiap harinya.

Saking tidak sanggup menahan pukulan yang menghujani tubuhnya, Suyanti akhirnya memilih untuk kabur melarikan diri.

Baca: Melongok Rumah Mewah Haji Isam, Raja Batu Bara Kalimantan, Pintu Gerbangnya Saja Seperti Ini

Menurut keterangan Suyanti, dirinya kerap ditampar dan dipukuli setiap saat.

Selain itu ia mengaku dipanggil dengan sebutan binatang. Bahkan Suyanti tidak diperkenankan mandi dan hanya mendapatkan jatah makan sehari satu kali.

"Saya ditampar dan dipukul setiap hari, dan dipanggil dengan sebutan binatang. Saya sangat takut sekali," ungkap Suyanti.

Baca: Daftar Gaji Kepala Negara di Dunia dari Rp 13 Ribu hingga Rp 30 M, Berapa Jokowi?

Ketika kabur dari rumah sang majikan, Suyanti berlari secepat mungkin hingga dirinya jatuh pingsan lantaran kelelahan dan akhirnya ditemukan oleh pihak berwajib.

Suyanti kemudian mendapatkan penanganan medis dan dikabarkan kondisinya telah membaik.

Ia juga telah diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia untuk dimintai keterangan.

Sementara itu sang majikan yang diketahui wanita berusia 44 tahun telah menyerahkan diri ke pihak polisi dan akan menerima hukuman tahanan atas pelanggaran terhadap TKW yang dilakukannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved