Bermodal Printer dan Kertas HVS, 2 Pemuda Ini Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Balikpapan
Pria berinisial RD (25) diciduk, usai MF dan AR yang sebelumnya ditangkap mengaku menerima uang palsu tersebut dari RD.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai menangkap 2 pemuda pengedar uang palsu di Balikpapan, Tim Anti Bandit juga berhasil mengamankan seorang pelaku lagi yang berperan mencetak uang tersebut.
Pria berinisial RD (25) diciduk, usai MF dan AR yang sebelumnya ditangkap mengaku menerima uang palsu tersebut dari RD.
Polisi pun langsung bergerak menuju rumag RD di Jalan Letjend S Parman RT 25, Gunung Sari Ulu Balikpapan Tengah.
Sempat mengelak awalnya, namun saat polisi menggeledah bengkel di kawasan Gunung Guntur didapat sebuah printer dan peralatan untuk mencetak uang palsu, RD terdiam dan pasrah digelandang petugas ke Mapolres Balikpapan.
Baca: Dikukuhkan Jadi Plt Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud: Jadi Presiden pun Siap!
"Kepada petugas RD menerangkan benar telah mencetak uang pecahan Rp 50 ribu dengan menggunakan alat Printer merk CANON Type MP 287," kata Kapolres Balikpapan melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Rabu (21/3/2018).
Dari pengakuan RD, ia mencetak uang palsu tersebut dengan cara fotokopi uang asli menggunakan kertas HVS.
Uang dicetak sebanyak 8 lembar pecahan Rp 50 ribu.
"Total Rp 400 ribu. RD menyerahkan uang tersebut kepada kedua rekannya," ujarnya.
Sialnyaz MF yang diminta untuk membeli miras Cap Tikus keburu ketangkap polisi.
Baca: Gadis Kecil yang Minta Kursi Roda dari Jokowi Lahir tanpa Kedua Kaki, Begini Kisahnya. . .
Mengetahui hal tersebut, AR langsung buru-buru membuang uang palsu yang masih berada di dalam genggamannya.
Namun ujungnya, keduanya pun berhasil diamankan petugas.
Disusul RD sebagai pemasok upal tersebut akhirnya sama-sama menyusul rekannya di sel Mapolres Balikpapan.
Kepada Tribunkaltim.co, RD mengaku hanya sebatas main-main dalam urusan cetak mencetak uang palsu tersebut.
Baca: Timnas U-23 Indonesia Vs Timnas U-23 Singapura, Ini Jadwal Siaran Langsungnya
"Printer kakak ipar saya. Cuma ngetes saja awalnya. Uang itu juga sudah lama, baru diminta teman saya itu. Gak tahu saya dibelanjakan minuman," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, lantaran terbukti memalsu, meniru atau memalsukan mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang palsu. "Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya. (*)