Lihat Iguana di Beranda Rumah Pemuda Balikpapan Ini Nekat Bawa Lari, Begini Nasibnya Sekarang

Bukan barang berharga di dalam rumah yang ia embat, seekor iguana pun tak sungkan jadi sasaran aksi kriminalnya.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Andri (23) namanya, warga Jalan Batu Butok Margomulyo usai diamankan bersama iguana curiannya di Mapolsek Balikpapan Barat 

"Usai korban melapor, anggota lidik. Kemudian diketahui identitas pelaku. Akhirnya berhasil kita amankan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca: Tempuh 11 Km, Pasutri Lansia Bersepeda Ontel Antar Anaknya yang Down Syndrom Pergi Sekolah

"Pelaku beserta barang bukti kami amankan guna proses lebih lanjut," ungkap Putu.

Belakangan diketahui, tersangka merupakan residivis curanmor dan baru saja bebas dari Rutan Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved