Korupsi KTP Elektronik
Modus Baru Uang Korupsi Dialirkan dari Luar Negeri ke Novanto, Jaksa Sebut Beraroma TPPU
Uang dialirkan melalui enam negara yakni Amerika, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius dan Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pidana korupsi di proyek e-KTP yang dilakukan Setya Novanto mirip dengan upaya pencucian uang.
Hal tersebut tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Tidak berlebihan jika jaksa penuntut umum menyebut ini sebagai tindak pidana korupsi bercita rasa pencucian uang," kata jaksa Irene Putrie.
Masih menurut Irene, uang yang diduga diterima Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP dialirkan melalui enam negara yakni Amerika, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius dan Indonesia.
Di persidangan sebelumnya telah dibeberkan pula fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri.
Aliran uang tersebut tanpa melalui sistem perbankan nasional, sehingga terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.
[Theresia Felisiani]