Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Air Mata Deisti Langsung Tak Terbendung

Deisti yang hadir di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta awalnya terlihat tegar mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Deisti Astriani Tagor (pakai hijab merah muda) menangis saat mendengar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. 

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan.

Baca: Penasaran Kenapa Ban di Motor MotoGP Gundul? Simak Penjelasannya Berikut

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar 7,435 juta dolar AS dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

Baca: Tak Perlu Left Group Begini Cara Atasi Grup WhatsApp yang Berisik

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," ujar jaksa.

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak kooperatif dalam penyidikan dan persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Dalam persidangan, jaksa KPK berpandangan Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakini ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP.

Mantan Ketua Umum Golkar ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk mengkondisikan proyek e-KTP.

Setya Novanto juga terbukti menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta Dollar AS.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia dinilai menggunakan Made Oka dan Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar yang berasal dari Johanes Marliem.

Jaksa Kutip Syair Lagu
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Setya Novanto berkata jujur dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved